Anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online dengan modus memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di Jalan Suyudono, Semarang Barat, Jawa Tengah. Tujuh orang diamankan dalam penindakan.
"Tujuh orang terdiri dari dua operator warnet dan lima orang yang diduga sedang bermain judi online," kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (19/10).
Pengungkapan merupakan tindak lanjut penyelidikan atas dugaan penyediaan fasilitas untuk aktivitas perjudian online yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Petugas yang mencurigai adanya aktivitas tersebut langsung melakukan penindakan pada Rabu 30 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui memiliki dua lokasi usaha, yakni di Jalan Suyudono dan kawasan Menoreh, Sampangan.
"Jadi usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pendapatan usaha tersebut diperkirakan mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari. Dalam penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer dan perlengkapan pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Barang bukti tersebut meliputi monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse. Selain mengungkap dugaan praktik perjudian online di warnet, Ditressiber Polda Jateng juga menangani berbagai perkara kejahatan siber serta mengajukan pemblokiran terhadap konten perjudian di ruang digital.
Jumlah kasus judi online yang ditangani Ditressiber Polda Jateng meningkat pada 2026. Sepanjang 2025, polisi menangani 60 kasus, sedangkan pada periode Januari hingga Oktober 2026 jumlahnya mencapai 96 kasus.
"Pada tahun 2025, ada 60 kasus judi online yang kami tangani, sedangkan pada 2026 periode Januari hingga Oktober ada 96 kasus. Dengan demikian, penanganan kasus judi online tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Jumlah tersebut menunjukkan kenaikan 60 persen dibandingkan sepanjang 2025. Selain penegakan hukum, polisi melakukan upaya pembatasan akses terhadap konten perjudian melalui pengajuan pemblokiran tautan yang terindikasi memuat konten judi online.
Sepanjang 2025, Ditressiber Polda Jateng mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan. Sementara itu, pada Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang diajukan untuk diblokir tercatat sebanyak 1.486.
"Upaya tersebut merupakan bagian dari penanganan kejahatan siber yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pembatasan akses terhadap konten perjudian online yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian online dan tidak memanfaatkan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum.
"Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” tutup Yuliyanto.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377385/original/049889000_1792458910-IMG-20261019-WA0217.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377370/original/048162900_1792458548-IMG-20261019-WA0007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377362/original/075055700_1792457044-IMG-20261019-WA0295.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377354/original/044714900_1792452568-Screenshot_20261020-045118_Instagram.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377351/original/058840400_1792451221-Screenshot_2026-10-20-04-14-08-376_com.whatsapp.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377316/original/006880000_1792430238-1001384768.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376774/original/072386700_1792392215-IMG-20261019-WA0018.jpg)