Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap dua pria yang diduga mengelola situs judi online. Keduanya diketahui pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja sebelum menjalankan bisnis tersebut di Indonesia.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, situs tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2026 dan menghasilkan omzet sekitar Rp 300 juta selama 1,5 bulan.
"Kami melakukan patroli siber dan menemukan situs judi tersebut. Selanjutnya diketahui aktivitas itu berada di Medan dan Tebing Tinggi. Lalu dilakukan profiling sehingga diketahui situs judi tersebut dikelola oleh tersangka DH dan MA dan dilakukan penangkapan," kata Bayu dalam konferensi pers di depan Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Kamis (1/10).
Tersangka pertama berinisial DH, warga Lingkungan 30, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Dia ditangkap polisi di Jalan Pala, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Selasa (15/9).
Sementara tersangka kedua berinisial MA, warga Jakarta, ditangkap di sebuah hotel di Jalan Ende, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/9) malam.
"Penangkapan MA dilakukan Polda Sumut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ujar Bayu.
Bayu menjelaskan DH dan MA merupakan teman yang sebelumnya sama-sama bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, MA mengajak DH menjalankan situs judi online.
"Situs judi online sekitar bulan Agustus 2026, ketika mereka telah kembali dari Kamboja ke Medan. Ada yang berperan mencari penjual nama domain internet dengan cara mengakses di aplikasi Telegram. Selanjutnya, melakukan pembelian sesuai dengan harga yang telah disepakati," jelas Bayu
Dalam pengelolaan situs tersebut, MA disebut berperan sebagai CEO sekaligus menangani optimasi mesin pencari atau search engine optimization (SEO). Sementara DH menjadi rekannya dalam menjalankan bisnis tersebut.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan MA memberikan keuntungan kepada DH sebesar Rp 15 ribu untuk setiap transaksi. Selama beroperasi, situs tersebut disebut telah memiliki sekitar 400 anggota.
"Selama beroperasi sekitar satu bulan setengah ini, omzet mereka kurang lebih Rp 300 juta. Sedangkan situs sudah kami ajukan ke Kementerian Komdigi untuk diblokir. Sekarang sudah diblokir," ungkap Bayu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua laptop, satu monitor, lima telepon seluler, dua batang emas fine gold dengan total berat 4 gram, satu paspor atas nama MA, serta uang tunai Rp 118.091.000. Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum.
Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," tandas Bayu.