Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka dalam kasus penembakan sesama polisi yang terjadi di Markas Komando Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026). Insiden tersebut menewaskan Bharatu Valdo.
Seusai olah tempat kejadian perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan menahan satu orang tersangka.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Budi menyebut penyidik masih bekerja mendalami perkara secara menyeluruh.
Ia menegaskan motif belum dapat disampaikan karena mempertimbangkan situasi dan kondisi tersangka.
"Makanya kami belum bisa menyampaikan motif," ungkap Budi.
Terkait dugaan gangguan kejiwaan, pemeriksaan psikologis disebut masih berjalan dan akan ditangani tenaga ahli.
"Ini masih berproses, makanya kami sampaikan kami butuh waktu karena tidak bisa 1–2 hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan," jelas Budi.
Ia menambahkan, status hukum Bharada Andika saat ini berada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Termasuk posisinya pada saat ini menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan proses perkara nanti kita akan update baik yang dilakukan oleh Bidpropam maupun Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutur Budi.
Menjawab pertanyaan mengenai proses etik, Budi menegaskan belum ada sidang yang berjalan.
“Belum, kan masih berproses,” katanya.
Budi memastikan institusi akan memproses hukum setiap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan personel.
"Polri, kepolisian tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, bahkan melakukan tindak pidana pasti sudah diproses hukum dan kami tekankan sudah dilakukan penahanan," jelas dia.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menyatakan penyidikan dilakukan tuntas oleh fungsi terkait.
"Kita bersama menyampaikan empati kepada korban maupun keluarga korban dan pasti perkara ini akan diusut tuntas oleh baik itu dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun Bidpropam Polda Metro Jaya," sambungnya.
Advertisement
Kronologi Penembakan di Markas Ditpoludara: Bharatu Valdo Tewas, Bharada Andika Tersangka
Sebelumnya, Bharatu Valdo tewas dalam insiden penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026).
Terduga pelaku dalam peristiwa tersebut adalah Bharada Andika Rahmadani.
Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kakorpolairud Baharkam Polri yang disampaikan melalui pihak pengacara keluarga korban, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara.
Valdo diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara. Sementara itu, Andika bertugas di bagian yang sama.
Dalam laporan awal tersebut, dugaan motif peristiwa berkaitan dengan persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Andika disebut mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan atau bullying oleh korban.
Andika juga disebut mengaku telah membawa senjata tajam jenis golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan.
Pada Jumat dini hari, Andika berangkat dari tempat tinggalnya menuju Markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam tersebut. Setibanya di markas, dia meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog, kemudian menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di lokasi itu.
Setelah mengambil senjata api, Andika menuju ruang pemadam kebakaran yang diketahui menjadi tempat Valdo beristirahat. Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku dalam laporan tersebut, dia menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban.
Setelah Valdo terjatuh, Andika disebut kembali menembak beberapa kali ke arah kepala korban, kemudian melukai leher korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.
Setelah kejadian itu, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos kemudian mengamankan dan meminta keterangan awal darinya sebelum dibawa untuk menjalani proses hukum.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377576/original/037973100_1792469683-aad1aeea-4308-4a69-90e0-476ca937e487.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377557/original/064007400_1792469253-243789.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377540/original/018677800_1792468167-IMG-20261020-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5330926/original/076261400_1756371149-WhatsApp_Image_2025-08-28_at_09.26.55_a1262786.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377288/original/095641300_1792426154-Bapak-Subagyo-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9366161/original/033894000_1791256355-Screenshot_2026-10-06_101115.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377426/original/007470100_1792462325-WhatsApp_Image_2026-10-20_at_08.52.35.jpeg)