Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Husniah Talenrang

Surat Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Dengan keluarnya SK dari Kemendagri tersebut, Wakil Bupati Gowa Dharmawangsyah Muin sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Husniah Talenrang
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (merdeka.com/ihwan fajar).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa mengungkapkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/10). Dengan keluarnya SK dari Kemendagri tersebut, Wakil Bupati Gowa Dharmawangsyah Muin sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan SK pemberhentian Bupati Gowa sudah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Di saat bersamaan, Kemendagri juga menerbitkan SK penunjukan Plt Bupati Gowa.

"Kita baru terima SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) tertanggal hari ini (14 Oktober 2026) dalam bentuk pdf. Fisiknya (SK resmi) akan kita ambil di pemprov," ujar Hasrul kepada wartawan, Rabu (14/10) malam.

Hasrul mengungkapkan nomor SK pemberhentian: 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P/UP/2026 pada 1 Oktober 2026, yang mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa.

Hasrul menegaskan prioritas DPRD Gowa saat ini memastikan pemerintahan tetap berjalan. Hasrul menegaskan pelayanan kepada masyarakat merupakan hal terpenting.

"Kami ingin memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib agar pelayanan publik tidak terganggu. Selain itu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," ucapn dia.

 

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (merdeka.com/ihwan fajar).
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (merdeka.com/ihwan fajar).

Proses pemakzulan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berjalan panjang dan berawal dari DPRD yang membentuk Pansus Hak Angket. Pansus ini dibentuk untuk mendalami tiga dugaan pelanggaran berat yang diduga dilakukan Husniah.

Pertama, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD-SMP TA 2025. Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan sepihak beasiswa doktoral Risqilla dan terakhir dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika serta sumpah janji jabatan.

Hasil angket itu berujung pada Hak Menyatakan Pendapat. Dalam paripurna 12 Agustus 2026, DPRD Gowa resmi mengusulkan pemberhentian Husniah.

Usulan itu kemudian diuji di Mahkamah Agung. Pada 1 Oktober 2026, MA dengan perkara Nomor 1 P/UP/2026 mengabulkan permohonan DPRD Gowa. DPRD lalu mengirim surat usulan pemberhentian ke Mendagri pada 5 Oktober 2026.

Lengsernya Husniah juga dibayangi kasus hukum. Pada 25 September 2026, Kortas Tipidkor Mabes Polri telah menetapkan Husniah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan dan pungli pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Gowa.

Rekomendasi