Kejagung Buka Lelang Batu Bara Sitaan Samin Tan Senilai Rp 263,08 M

BPA Kejaksaan Agung melelang batu bara sitaan kasus Samin Tan senilai Rp 263,08 miliar; penawaran daring hingga 28 Oktober 2026 dengan uang jaminan Rp 130 miliar.

Uliyanti Mayhani
Oleh Uliyanti Mayhani - Reporter
Kejagung Buka Lelang Batu Bara Sitaan Samin Tan Senilai Rp 263,08 M
Lelang batu bara sitaan kasus korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST), Di Kalimantan Tengah.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung membuka lelang batu bara hasil sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang diduga melibatkan Samin Tan (ST). Nilai limit lelang yang diumumkan mencapai Rp 263.080.879.000.

Pelaksanaan lelang merujuk pada Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 dan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, merinci lokasi dan komposisi barang yang akan dilelang.

"Seluruh objek yang dilelang berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," kata Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Anang menyebut objek lelang terdiri atas sekitar 171.107 ton batu bara yang tersimpan di stockpile Jetty PT AC serta sekitar 66.000 ton batu bara yang berada di 15 tongkang.

Persyaratan partisipasi disesuaikan dengan ketentuan teknis dan perizinan tambang. Menurut Anang, hanya badan usaha tertentu yang memenuhi syarat yang diperbolehkan ikut lelang.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," jelasnya.

Proses lelang berlangsung secara daring melalui mekanisme e-Auction open bidding di laman lelang.go.id. Calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp 130 miliar.

Penawaran bisa diajukan sampai Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, sesuai waktu server.

Sebelum mengikuti lelang, calon peserta dapat melakukan peninjauan objek pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kabupaten Barito Selatan.

Sebagai catatan kasus, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 27 Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT.

Kejagung menduga Samin Tan tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meski izin usaha pertambangan perusahaan dicabut pada 2017, dan menilai aktivitas itu berlangsung hingga 2025.

Rekomendasi