KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB Suharyanto di Kasus Dana Bencana

KPK membuka peluang memeriksa Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto jika namanya relevan dalam penyidikan setelah OTT yang menjerat adiknya.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB Suharyanto di Kasus Dana Bencana
Ketua KPK Setyo Budiyanto respons anak buah tersangka kasus pemerasan Bupati Pemalang di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil dan memeriksa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana siap pakai bencana.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal itu setelah lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik Suharyanto.

"Ya, kalau soal itu, (tergantung) kebutuhan, ya. Tentu kebutuhan, gitu, kebutuhan dan kesesuaian, ya," kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Suharyanto bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangannya dalam mengungkap perkara. Hal itu akan dipertimbangkan apabila para tersangka menyebut nama Suharyanto dan penyidik menilai keterangannya diperlukan.

"Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Tapi kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," terangnya.

Bantah Suharyanto Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Setyo juga membantah kabar yang menyebut Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana siap pakai bencana tersebut.

Dia menegaskan, sejauh ini KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose perkara usai mengamankan 14 orang dalam OTT.

"Tidak (tetapkan Suharyanto tersangka). Ya, kita hanya menetapkan lima. Ya, lima itu seingat saya, satu adalah PPK-nya. Kemudian dua itu adalah yang dianggap sebagai statusnya pegawai di badan tersebut. Kemudian dua lagi adalah swasta," jelas Setyo.

Lima tersangka tersebut terdiri atas Bima Setyawan selaku adik Kepala BNPB; Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Rekomendasi