Pemerintah Indonesia menguji coba cairan kimia Realiza Anti Chamas, bantuan dari Brasil, untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Uji coba itu dilakukan di Palembang dan hasil awal dinilai cukup efektif, menurut pernyataan dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana.
Pengujian bertujuan untuk menilai dampak penggunaan cairan tersebut dalam upaya pemadaman api dan pengendalian asap yang dihasilkan oleh kebakaran hutan dan lahan.
Meskipun hasil awal menjanjikan, penggunaan Realiza Anti Chamas masih berada pada tahap uji coba dan memerlukan proses lanjutan sebelum diputuskan pemanfaatan secara lebih luas.
Uji Coba di Palembang
Pengujian yang berlangsung di Palembang merupakan bagian dari upaya pemerintah mengeksplorasi alternatif teknologi untuk menanggulangi karhutla. Cairan yang diujicobakan itu berasal dari bantuan Brasil.
"Bantuan dari Brasil ini yang kemarin sudah diuji coba di Palembang dan dampak hasil tersebut sepertinya cukup efektif dan ini tentunya bentuk usaha, bentuk upaya dari pemerintah, dari Bapak Menko, ya," kata Honi dikutip Rabu (15/10/2026).
Menurut Honi, cairan kimia tersebut diharapkan dapat membantu proses pemadaman api sekaligus meminimalkan asap yang ditimbulkan akibat karhutla.
Tahap Uji dan Rencana Lanjutan
Pihak terkait menyebutkan bahwa langkah awal ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi apakah metode berbasis cairan kimia dapat menjadi pilihan yang efektif dalam operasi pemadaman di lahan gambut dan vegetasi yang mudah terbakar.
"Dari tindak lanjut sementara, upaya ini masih dalam tahap uji coba, sekitar 3 hari yang lalu," tutur Honi.
"Ini tentunya akan ada proses-proses lanjutan. Ya, semoga tentunya ini bagian daripada upaya kita supaya penanggulangannya lebih efektif," tutur Honi.
Imbauan Kepada Warga
Honi berharap pengujian cairan pemadam dari Brasil ini dapat menjadi salah satu upaya alternatif untuk membantu mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada masa mendatang.
Di sisi lain, Honi mengingatkan masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah rawan kebakaran, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.