Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Akhirnya Tabrak Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg

Polrestabes Medan menindak kurir narkoba di Jalinsum, menabrak mobil pelaku dan menyita 24 kilogram sabu. Polisi memburu pemasok jaringan narkoba.

Reza Efendi
Oleh Reza Efendi - Reporter
Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Akhirnya Tabrak Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg
Polrestabes Medan Tabrak Mobil Bandar Sabu demi Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Asal Aceh

Aksi kejar-kejaran antara polisi dan seorang kurir narkotika berakhir dengan penabrakan mobil pelaku di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari kendaraan tersebut, polisi menyita 24 kilogram sabu yang diduga hendak dikirim dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Senin dini hari. Polisi terpaksa menabrak mobil yang dikendarai pelaku setelah kendaraan itu melaju kencang dan berusaha melarikan diri saat dibuntuti petugas.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan perkara sebelumnya dan informasi intelijen mengenai pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang.

Petugas kemudian melakukan pengintaian selama sekitar lima jam di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Dalam proses tersebut, polisi mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki wilayah Sumatera Utara.

"Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya," kata Rafli, Rabu (14/10/2026).

Polisi menangkap pengemudi mobil berinisial AM (31), warga Kabupaten Aceh Utara. Saat dihentikan, pelaku sempat menolak keluar dari kendaraan dan mengelak membawa narkotika. Petugas akhirnya mengeluarkannya secara paksa.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 24 bungkus sabu dengan berat total sekitar 24 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di sejumlah bagian mobil, mulai dari lantai belakang, jok yang telah dimodifikasi, hingga dasbor.

"Pelaku sudah mengkonsep sedemikian rupa, kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi," ujar Rafli.

Hasil pemeriksaan menunjukkan AM pernah membawa narkotika menuju Batam dengan modus serupa. Kali ini, ia dijanjikan upah Rp 15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim.

Jika seluruh barang mencapai tujuan, total bayaran yang dijanjikan mencapai Rp 360 juta.

"Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam, upah Rp 360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur," ucap Rafli.

Polisi masih memburu pemasok utama dan pengendali jaringan tersebut. Menurut Rafli, penyidik telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat," pungkasnya.

Rekomendasi