Perum Bulog akan menyalurkan bantuan pangan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026 melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap setelah proses administrasi anggaran selesai dan perintah distribusi diterbitkan.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, rencana penyaluran bantuan pangan melalui Kopdes Merah Putih merupakan tindak lanjut arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan. Saat ini, Bulog telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Anggaran, untuk menyelesaikan proses administrasi.
"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Ditjen Anggaran, proses administrasi sedang berjalan," kata Rizal di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (14/10).
Dia menjelaskan, setelah proses administrasi anggaran rampung, Ditjen Anggaran akan menerbitkan surat kepada pihak terkait. Selanjutnya, perintah penyaluran akan diteruskan kepada Bulog agar bantuan pangan dapat segera didistribusikan melalui Kopdes Merah Putih. Bantuan tersebut akan disalurkan dengan mengacu pada data penerima di masing-masing desa, yakni kelompok desil 1 dan 4.
Advertisement
Mekanisme Pengambilan Bansos Beras di Kopdes
Rizal menambahkan, masyarakat yang menerima bantuan pangan tetap harus membawa undangan dari Dinas Sosial. Undangan tersebut berupa lembaran yang dilengkapi kode batang atau barcode dan harus dibawa bersama kartu tanda penduduk (KTP).
Petugas kemudian akan memindai barcode tersebut untuk memverifikasi data penerima. Jika data dinyatakan sesuai dan telah disetujui, bantuan pangan baru dapat diserahkan kepada warga.
"Jadi tetap yang dapat bantuan pangan adalah yang mendapat undangan dari Dinas Sosial. Yaitu berupa satu lembar yang ada barcode-nya, dan kemudian nanti yang bersangkutan bawa KTP," ujar dia.
Dia menegaskan, Bulog akan mengikuti prosedur verifikasi tersebut dalam proses penyaluran bantuan pangan melalui Kopdes Merah Putih. Sementara itu, untuk masyarakat yang tinggal di wilayah yang belum memiliki Kopdes Merah Putih tetap dapat menerima bantuan pangan melalui mekanisme penyaluran yang selama ini berjalan.
Advertisement
Daerah Belum Ada Kopdes Tetap Dapat Bantuan
Rizal mengatakan, penyaluran di wilayah tersebut akan tetap dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan masing-masing. Mekanisme ini terutama berlaku bagi daerah yang masih memiliki keterbatasan keberadaan Kopdes Merah Putih, termasuk sejumlah wilayah di Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.
"Nah, yang belum ada KDKMP, seperti biasa, tetap di kelurahan masing-masing. Contoh, umpamanya ada di Sulawesi kah, di Kalimantan kah, di Papua khususnya yang masih terbatas KDKMP, tetap kembali seperti rutinitas penyaluran pangan seperti bulan-bulan yang terdahulu," pungkasnya.