Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Curi Uang Masjid Rp 75 Juta, Polisi Ungkap Pengakuannya

AF (19) ditangkap terkait pencurian uang masjid Rp75 juta di Al-Markaz Makassar. Polisi mengungkap pengakuan soal penggunaan dana. Ini penjelasannya.

Fauzan
Oleh Fauzan - Reporter
Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Curi Uang Masjid Rp 75 Juta, Polisi Ungkap Pengakuannya
Barang Bukti Aksi Pencurian Brankas Masjid Berisi Rp 75 Juta. (Liputan6.com/ Fauzan)

Polisi meringkus AF (19) terkait dugaan pencurian brankas Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar yang berisi uang Rp75 juta. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri jejak pelaku hingga ke Kendari.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut proses pengungkapan memakan waktu karena rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi tidak menampilkan gambar jelas.

"Kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian, CCTV yang ada di wilayah Al-Markaz memang kurang jelas," kata Arya, Kamis (24/9/2026).

Setelah berhasil diidentifikasi, AF dibawa untuk pemeriksaan intensif. Polisi menduga ada pelaku lain yang terlibat, masing-masing berinisial GF (19) dan DA (25), yang kini masih dalam pengejaran.

"Masih ada yang dalam pengejaran. Ada kemungkinan bekerja sama dengan pihak lain, yaitu inisial GF dan DA," ujarnya.

Menurut polisi, pencurian terjadi pada malam hari saat kawasan masjid sepi dan tidak ada penjagaan. AF diduga mengetahui keberadaan brankas dan datang dengan membawa peralatan, lalu membawa brankas tersebut ke sebuah rumah yang dikaitkan dengan GF sebelum dibongkar.

"Dia yang melakukan pencurian itu sebagai eksekutor, membawa brankas ke rumah GF untuk dibongkar. AF sendiri mencungkil brankas menggunakan peralatan dari GF," jelas Arya.

Uang Masjid Dipakai untuk Sabu dan Judi Online

Dalam pemeriksaan, AF mengaku uang Rp75 juta di dalam brankas telah habis digunakan. Sebagian dipakai membeli narkotika jenis sabu, sementara sisanya untuk judi online.

"AF sendiri mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu serta untuk judi," kata Arya.

Polisi juga menduga aksi tersebut sudah direncanakan. AF disebut mengetahui kondisi lokasi yang minim pengawasan serta keberadaan uang di dalam brankas sebelum menjalankan aksinya.

"Memang sudah diniatkan dari awal membawa peralatan. Dia sudah tahu di situ ada brankas, ada uang tersimpan, kemudian masuk dalam kondisi sepi dan tidak ada yang jaga," tutur Arya.

AF dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Rekomendasi