Izin Agen LPG Diperketat, Kini Verifikasi Terpadu Lewat OSS–INLINE

ESDM memperketat verifikasi izin penyalur lewat OSS–INLINE. Agen LPG 3 Kg wajib lampirkan kontrak sah. Puluhan permohonan ditolak. Simak datanya.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Izin Agen LPG Diperketat, Kini Verifikasi Terpadu Lewat OSS–INLINE
Pekerja mengangkut tabung gas elpiji 3Kg di salah satu agen di kawasan Jakarta, Senin (13/6/2022). PT Pertamina (Persero) menerima tambahan belanja BBM dan LPG sebesar Rp235 miliar. Dengan tambahan alokasi subsidi tersebut, Pemerintah bersama Pertamina memastikan sampai hari ini harga Pertalite, Solar Bersubsidi dan LPG 3 Kg tidak naik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah memperketat pengawasan tata kelola penyaluran LPG. Persetujuan bagi penyalur atau agen, termasuk Agen LPG 3 Kg, kini wajib melalui verifikasi yang terintegrasi antara sistem Online Single Submission (OSS) dan aplikasi INLINE KESDM.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM. Melalui payung hukum tersebut, klasifikasi risiko kegiatan usaha penyaluran LPG naik menjadi Kategori Menengah Tinggi, sehingga verifikasi oleh kementerian teknis menjadi wajib sebelum Persetujuan Penyalur diterbitkan.

Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Christina Meiwati Sinaga, menekankan pentingnya pemeriksaan keabsahan dokumen legalitas para penyalur.

"Kontrak/perjanjian kerja sama antara Penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas merupakan dokumen krusial yang harus diverifikasi ketepatan datanya sebelum perizinan diberikan. Atas dasar itu, untuk KBLI 47302 wajib dilakukan evaluasi dan verifikasi teknis dokumen kontrak terlebih dahulu," tegas Christina dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2026).

Christina menambahkan, verifikasi teknis dirancang untuk menghadirkan kepastian hukum, menutup celah penyalahgunaan, dan melindungi pelaku usaha dari potensi jeratan hukum di kemudian hari.

Peran Vital LPG dan Angka Konsumsi di Tingkat Nasional

Pengawasan diperketat sejalan dengan peran LPG yang vital dalam kehidupan masyarakat. Pada 2025, konsumsi nasional tercatat 9,26 juta MT, terdiri atas 8,52 juta MT LPG bersubsidi dan 0,74 juta MT LPG non-subsidi (LPG umum).

Dari total 6.942 penyalur LPG di seluruh Indonesia, 99,4% atau 6.901 penyalur merupakan mitra resmi PT Pertamina Patra Niaga.

"Karena perannya yang sangat vital, Pemerintah harus memastikan seluruh penyalur beroperasi secara legal, tertib administrasi dan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Christina.

Integrasi OSS–INLINE: Layanan Daring, Tanpa Biaya, SLA 5 Hari untuk Agen LPG 3 Kg

Untuk menjaga efisiensi layanan tanpa mengendurkan pengawasan, Ditjen Migas mengintegrasikan aplikasi INLINE KESDM dengan portal OSS RBA. Melalui integrasi ini, pengajuan persetujuan dilakukan sepenuhnya secara daring, tidak dipungut biaya, dan menerapkan Service Level Agreement (SLA) selama 5 hari kerja.

Hingga 21 September 2026, Ditjen Migas mencatat 233 permohonan persetujuan penyalur masuk ke sistem. Dari jumlah tersebut, 82 permohonan disetujui, 59 masih dalam tahap evaluasi, dan 92 permohonan ditolak.

Menurut Christina, penolakan terjadi karena beragam ketidaksesuaian administratif, antara lain tidak melampirkan berkas kontrak, dokumen tidak lengkap, masa berlaku kontrak yang telah kadaluarsa, serta kesalahan pengisian data permohonan.

Rekomendasi