Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran alat bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menyasar Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Kamis (24/9).
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara sebelumnya diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur.
“Benar, hari ini penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi melalui pesan tertulis.
Budi belum menjelaskan bagian atau ruangan mana saja yang diperiksa penyidik. Demikian pula dengan barang maupun dokumen yang menjadi sasaran pencarian dalam kegiatan tersebut.
Penggeledahan di tingkat Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan sehari setelah penyidik menyambangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Rabu (23/9).
Dalam penggeledahan di Mojokerto, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah amplop berisi uang. Uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
KPK menyebut uang itu masih berada di dalam amplop ketika diamankan. Jumlah keseluruhan uang tersebut belum disampaikan karena masih akan dihitung dan ditelusuri oleh penyidik.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari berselang, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Lampri yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Lampri diketahui sebelumnya pernah menduduki posisi Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
KPK juga menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya ruangan pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Bogor, serta kediaman Lampri.
Pemeriksaan terhadap Kanwil BPN Jawa Timur kini menambah daftar lokasi yang digeledah penyidik. Namun, hingga kegiatan berlangsung pada Kamis sore, KPK belum mengungkap barang bukti apa saja yang berhasil ditemukan maupun disita dari kantor tersebut.
Lembaga antirasuah menyatakan hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penyidik selesai.