Arus lalu lintas di koridor Jalan M.H. Thamrin hingga Sudirman kembali dibuka usai aksi buruh di depan Gedung UOB, Kamis (24/9/2026). Penutupan sementara yang sebelumnya diberlakukan dicabut dan kendaraan kembali melintas.
"Jalur dibuka normal kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto di lokasi.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas rekayasa lalu lintas yang sempat diberlakukan di kawasan tersebut.
"Kami juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat apabila terganggu di dalam rekayasa lalu lintas dari Sudirman-Thamrin. Karena memang semua harus berjalan, kami sangat mengapresiasi aksi hari ini, bisa berjalan tertib dan sesuai dengan dijadwalkan," ungkap Budi.
Advertisement
Jalannya Aksi Buruh di Kawasan Thamrin
Sebelumnya, massa buruh menggelar demonstrasi di depan Gedung UOB, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan membawa 11 tuntutan.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Kamis (24/9/2026), rombongan buruh tiba sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan beberapa mobil komando, sementara sebagian lainnya berjalan kaki dan mengendarai sepeda motor.
Perwakilan buruh bergantian menyampaikan aspirasi dan mengibarkan bendera dari federasi masing-masing. Perwakilan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, menyebut aspirasi mereka telah diterima pemerintah.
"Alhamdulillah kita semua perwakilan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 konfederasi dan 157 federasi yang tergabung di dalamnya, yang merupakan 90 persen kekuatan gerakan buruh nasional saat ini, tadi alhamdulillah sudah diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan," ucap Andi dalam orasinya, Kamis (24/9/2026).
Aksi berlangsung hingga sekitar pukul 13.45 WIB sebelum massa membubarkan diri dan kembali ke wilayah masing-masing.
Advertisement
Sebelas Tuntutan yang Disuarakan
Dalam aksi tersebut, massa buruh menyampaikan 11 tuntutan, salah satunya mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Berikut daftar lengkap tuntutan yang dibawa:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh
- Menjamin kepastian kerja dan menghentikan eksploitasi sistem outsourcing serta karyawan kontrak, termasuk mencegah penyalahgunaan pemagangan
- Menjamin hak buruh mendapatkan upah yang layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, dan pekerja yang terdampak transisi iklim
- Menjamin hak pesangon bagi buruh
- Memperkuat serikat pekerja
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan
- Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh
- Menjamin perlindungan buruh perempuan, termasuk hak cuti haid tanpa harus menyertakan surat dokter
- Memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan
- Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan kembali (reskilling) bagi buruh Indonesia.