Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang beroperasi tanpa izin. Penetapan ini dibarengi dengan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti, antara lain keterangan saksi dan barang bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
RS diduga terlibat dalam aktivitas penjualan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau pemurnian komoditas tambang tanpa memiliki perizinan pertambangan yang sah.
Advertisement
Aktivitas Diduga Tanpa Izin dan Pasal yang Disangkakan
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan," kata Ardhie, Minggu (9/8/2026).
Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan, dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah serta pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana.
Advertisement
Penahanan RS di Rutan Polda Metro Jaya
Penyidik menahan RS selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026.
"RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 dan dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya," kata dia.
Ardhie menegaskan, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara tersebut.