Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih 111,71 hektare kawasan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Jauh sebelum kasus tersebut mencuat, kawasan hutan yang berada di antara Balikpapan dan Samarinda ini memiliki perjalanan panjang. Namanya bahkan lekat dengan sejarah perjalanan darat Presiden kedua RI Soeharto.
Bukit Soeharto berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Luas seluruh hutan kurang lebih 64.000 hektare, kawasan ini kini memiliki posisi strategis karena menjadi kawasan konservasi sekaligus salah satu penyangga ekologis Ibu Kota Nusantara (IKN).
Advertisement
Awal dari Perjalanan Soeharto
Nama Bukit Soeharto tidak muncul begitu saja. Kawasan tersebut berkaitan dengan perjalanan darat Soeharto dari Balikpapan menuju Samarinda yang berjarak sekitar 120 kilometer.
Saat itu, perjalanan harus melewati kondisi jalan yang masih sulit. Dari perjalanan tersebut, kawasan Bukit Soeharto kemudian diarahkan menjadi salah satu etalase keberhasilan Indonesia dalam mengelola hutan tropis.
Kawasan yang mudah dijangkau tersebut kemudian kerap menjadi lokasi kunjungan tamu negara untuk melihat pengelolaan lingkungan di Indonesia. Salah satunya Ratu Beatrix dari Belanda yang pernah diajak berkunjung ke Bukit Soeharto.
Seiring waktu, fungsi kawasan ini juga mengalami perubahan. Bukit Soeharto pernah ditetapkan sebagai hutan lindung, kemudian menjadi taman wisata alam, hingga akhirnya berstatus sebagai Taman Hutan Raya.
Selain untuk konservasi, kawasan ini juga memiliki fungsi pendidikan dan penelitian kehutanan. Sebagian areanya digunakan sebagai Hutan Pendidikan dan Pelatihan Bukit Soeharto (HPPBS) yang menjadi salah satu fasilitas pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
Advertisement
Rumah bagi Flora dan Fauna Kalimantan
Sebagai kawasan hutan, Bukit Soeharto memiliki sejumlah tipe ekosistem, mulai dari hutan campuran Dipterocarpaceae dataran rendah, hutan kerangas, hutan pantai, hingga semak belukar dan alang-alang.
Kawasan ini juga menjadi tempat tumbuh berbagai jenis flora, seperti meranti, keruing, mahang, ara, medang, kapur, kayu tahan, nyatoh, keranji hingga perupuk.
Sementara itu, sejumlah fauna juga dapat ditemukan di kawasan Bukit Soeharto. Di antaranya orang utan, beruang madu, macan dahan dan landak.
Selain fungsi konservasi dan pendidikan, kawasan ini juga memiliki potensi wisata alam. Di dalam dan sekitar kawasan terdapat Pantai Tanah Merah Samboja, hutan pendidikan Universitas Mulawarman serta fasilitas reintroduksi orangutan Wanariset Samboja.
Advertisement
Pernah Diterpa Kerusakan
Namun, perjalanan Bukit Soeharto tidak selalu berjalan mulus. Kawasan ini menghadapi berbagai tekanan, mulai dari kebakaran hutan, perkebunan kelapa sawit tak berizin, hingga aktivitas tambang batu bara ilegal
Pada periode tertentu, kondisi kawasan bahkan berubah. Sebagian wilayah didominasi alang-alang dan semak belukar, sementara bagian lainnya digunakan sebagai permukiman, kebun dan lahan terbuka.
Upaya mengembalikan fungsi hutan juga pernah dilakukan. Pada 1990-an, pemerintah mendorong proyek reboisasi di kawasan tersebut dengan melibatkan Departemen Kehutanan dan pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di Kalimantan Timur.
Meski proyek reboisasi berjalan cukup baik, kawasan Bukit Soeharto kemudian kembali menghadapi persoalan kebakaran, perambahan dan pemanfaatan hutan secara ilegal.
Advertisement
111 Hektare Kini Diambil Alih Negara
Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Satgas PKH melakukan penertiban terbaru di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Satgas PKH menguasai kembali lahan konservasi seluas 111,71 hektare yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara ilegal. Penertiban dilakukan di Kelurahan Ambarawang Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Lahan tersebut sebelumnya dikuasai dan digunakan untuk kegiatan pertambangan oleh PT Singlurus Pratama (PT SP). Berdasarkan hasil penertiban, aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan konservasi tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Petugas gabungan kemudian memasang papan larangan aktivitas dan mengambil alih kembali kawasan tersebut sebagai aset negara.
Tak hanya mengambil alih lahan, pemerintah juga menetapkan potensi denda administratif atas penggunaan kawasan hutan tersebut.
Nilainya mencapai Rp147,31 miliar atau tepatnya Rp147.310.621.800. Denda tersebut dikenakan sebagai konsekuensi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Dari potensi denda tersebut, PT Singlurus Pratama telah membayar Rp25 miliar.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penertiban tersebut memiliki arti strategis karena kawasan Bukit Soeharto berdekatan dengan IKN.
Menurut Kuntadi, langkah tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, terutama wilayah yang menjadi penyangga IKN.
Penertiban itu juga bukan menjadi akhir. Pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk mengembalikan kawasan yang terdampak aktivitas ilegal agar fungsi ekologisnya dapat pulih.
Dengan sejarah panjang sebagai kawasan hutan, tempat pendidikan, habitat flora dan fauna, hingga kawasan penyangga IKN, pengambilalihan 111,71 hektare tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan Bukit Soeharto pada fungsi utamanya sebagai kawasan konservasi.
"Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang," kata Kuntadi, demikian dikutip dari Antara.