Kasus Hibah KONI Solo, Ketua dan Bendahara Ditahan

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa hari sebelumnya.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kasus Hibah KONI Solo, Ketua dan Bendahara Ditahan
Kejari Solo jelaskan kasus korupsi dana hibah KONI. (Istimewa).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Solo untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo periode 2021–2025.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa hari sebelumnya.

"Update pada hari ini tadi telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka inisial LK dan atas nama tersangka inisial TAM. Jadi ada dua berkas perkara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Supriyanto, saat rilis di kantornya, Senin (31/8).

Dikatakan Kajari, kedua tersangka yang ditahan adalah LK yang menjabat  Ketua KONI Solo periode 2021–2025. Sementara TAM merupakan bendahara KONI Solo periode yang sama. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surakarta.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan du rutan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Untuk tersangka TAM, lanjut dia, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2177/M.3.11/Ft.1/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026. Sementara untuk tersangka LK, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2176/M.3.11/Ft.1/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

"Tersangka disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan KUHP yang baru," jelas Supriyanto.

 

Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

Kajari menambahkan, dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1.050.000.000,00.

"Dari kerugian itu perlu kami informasikan juga bahwa tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut sebesar lebih kurang Rp400.000.000. Jadi masih sekitar ada Rp600.000.000 kira-kira yang belum terselesaikan," kata Supriyanto.

Selain itu, Kejari juga telah mengamankan uang tunai sebagai barang bukti sebesar sekitar Rp355 juta.

 

Disidangkan di PN Tipikor Semarang

Dengan telah dilaksanakannya tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum, maka perkara ini akan segera disidangkan.

"Setelah ini jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan. Dan dakwaan yang telah disusun berdasarkan hasil expose atau gelar bersama nanti akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang," ungkap Supriyanto.

Ia berharap setelah dilimpahkan, majelis hakim segera menetapkan jadwal persidangan yang terbuka untuk umum.

Rekomendasi