Kemendag Buka Suara, Ini Penyebab Harga Emas Melonjak

Kemendag beberkan alasan harga patokan emas melonjak di awal September 2026. Mulai dari pasokan langka hingga pergeseran modal investor.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Kemendag Buka Suara, Ini Penyebab Harga Emas Melonjak
Harga emas dunia. (Ilustrasi by AI)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama September 2026. Langkah ini dipicu oleh melonjaknya permintaan logam mulia di pasar internasional yang tidak seimbang dengan ketersediaan pasokan.

"Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Selain masalah pasokan, Tommy menjelaskan bahwa pelemahan nilai tukar mata uang utama dunia dan penurunan imbal hasil obligasi internasional turut membakar tren positif ini. Sentimen pasar semakin kuat berkat munculnya wacana pemangkasan suku bunga acuan dari beberapa bank sentral global.

Kondisi tersebut memicu para investor berbondong-bondong mengamankan modal mereka ke instrumen bernilai stabil di tengah gejolak pasar finansial.

"Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," jelas Tommy.

Rincian Kenaikan Harga dan Aturan Resmi

Ilustrasi harga emas dunia hari ini (Foto By AI)
Ilustrasi harga emas dunia hari ini (Foto By AI)

Berdasarkan kebijakan terbaru, Kemendag menetapkan HPE emas sebesar USD 142.154,10 per kilogram untuk periode 1–14 September 2026. Angka ini melonjak 7,87 persen dibandingkan periode kedua Agustus 2026 yang berada di posisi USD 131.777,67 per kilogram.

Sejalan dengan HPE, HR emas juga merangkak naik menjadi USD 4.421,49 per troy ounce (t oz), dari yang sebelumnya tercatat sebesar USD 4.098,75 per t oz.

Besaran tarif baru ini disahkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Sinergi Lintas Kementerian

Proses penetapan angka-angka ini tidak dilakukan sepihak. Tommy menambahkan, HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Seluruh perhitungan diawasi dan dirumuskan secara lintas lembaga. Penetapan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.

Rekomendasi