DKI Bakal Pangkas Proses Izin Usaha, Targetkan Layanan Level 5

Pemprov DKI merapikan perizinan usaha di Jakarta dengan target layanan level 5 dan SLA terukur bagi investor. Yustinus memaparkan langkahnya.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
DKI Bakal Pangkas Proses Izin Usaha, Targetkan Layanan Level 5
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Antara)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menyederhanakan proses perizinan usaha agar lebih cepat dan memberikan kepastian waktu bagi calon investor serta pelaku usaha. Pemprov menargetkan standar pelayanan hingga level 5 dengan durasi penyelesaian yang terukur.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan penyederhanaan perizinan dilakukan untuk memastikan kemudahan yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha saat mengurus izin di Jakarta.

“Kalau ngurus izin, kita coba bikin best practice level 5. Berapa hari, berapa jam yang bisa kita berikan kepada calon investor, pelaku usaha, sehingga mereka betul-betul merasakan kemudahan,” kata Yustinus dalam konferensi pers Jakarta International Trade, Tourism, and SME Expo (JITEX) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/9/2026).

Menurut Yustinus, Pemprov DKI akan mengukur standar pelayanan melalui service level agreement (SLA) dalam proses perizinan. Pengukuran tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada calon investor dan pelaku usaha mengenai waktu yang dibutuhkan hingga proses perizinan selesai.

Dia menjelaskan, pembenahan masih diperlukan meski Jakarta telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebab, dalam praktiknya, proses perizinan masih dapat melibatkan berbagai pihak dan tahapan pendukung.

“Kalau dulu pelayanan itu kan ada di mana-mana, kita harus datang ke setiap kantor, maka dibikin Samsat, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Sudah satu atap nih, ternyata banyak pintu, maka dibikin PTSP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sudah satu pintu, masih banyak jendela,” jelas Yustinus.

Karena itu, Pemprov DKI ingin memastikan unit maupun proses pendukung tidak justru membuat pelaku usaha kembali berhadapan dengan banyak jalur ketika mengurus perizinan.

“Nah, ini yang coba mau kita atasi, bagaimana kita memastikan jendela itu kan fungsinya untuk ventilasi saja, bukan untuk pintu masuk. Pintunya tetap satu,” kata dia.

Yustinus menilai kepastian dan kecepatan pelayanan perizinan menjadi faktor penting untuk memperkuat iklim investasi di Jakarta. Hal itu semakin relevan seiring arah pembangunan Jakarta sebagai kota jasa dan perdagangan yang membutuhkan ekosistem usaha dengan regulasi serta administrasi yang efisien.

Dia menambahkan, ekonomi DKI Jakarta tumbuh 5,52 persen pada triwulan II. Sementara itu, kontribusi Jakarta terhadap perekonomian nasional mencapai 16,32 persen. Adapun sektor perdagangan besar dan eceran memberikan kontribusi sebesar 18,24 persen.

Rekomendasi