Kalimantan Tengah Berlakukan Tanggap Darurat Akibat Kebakaran Hutan

Peningkatan status untuk mempercepat penanganan dampak kebakaran hutan.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Kalimantan Tengah Berlakukan Tanggap Darurat Akibat Kebakaran Hutan
Para pengendara bermotor menyalakan lampu depan kendaraan saat melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Reina)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.

Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Selain itu, juga terbit Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2026.

"Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana," kata Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, di Palangka Raya, Selasa (1/9/2026).

Agustiar menjelaskan, peningkatan status dilakukan untuk mempercepat penanganan menyusul meningkatnya potensi dan dampak kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalteng.

Penguatan Koordinasi dan Dukungan Peralatan

Menghadapi kondisi tersebut diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi pengerahan personel dan peralatan, termasuk kemudahan dalam mobilisasi sumber daya dalam mendukung operasi penanganan di lapangan.

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, BNPB serta unsur terkait dapat semakin memperkuat langkah penanggulangan, mulai dari pemadaman, penanganan dampak asap hingga upaya pencegahan agar karhutla tidak semakin meluas.

Untuk mendukung operasi di lapangan, sejumlah bantuan peralatan telah diterima. Di antaranya 10 unit eksavator, sekitar 100 unit pemadam kebakaran, bantuan selang air, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan koordinasi terkait dukungan tambahan dari pemerintah pusat maupun pihak lainnya.

Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 31 Agustus 2026 tercatat 2.285 kejadian karhutla dengan luasan total mencapai 6.587,84 hektare.

Rekomendasi