Kronologi Penangkapan Warga Cimahi Sebar Hoaks Video AI Prabowo

Ditres Siber Polda Jabar tangkap FJ (38) atas dugaan hoaks video AI menampilkan Presiden Prabowo. Polisi membeberkan modus dan pasal yang disangkakan.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Kronologi Penangkapan Warga Cimahi Sebar Hoaks Video AI Prabowo
Polda Jawa Barat tangkap pelaku membuat rekayasa video Prabowo melalui AI. (tangkapan layar video).

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan hoaks berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto. Seorang pria berinisial FJ (38) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat sekaligus menyebarkan video hasil manipulasi tersebut di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menyebut perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/1494/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 152/2026 oleh Ditressiber Polda Jabar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).

Jejak Video AI di TikTok

Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial MSS membuka aplikasi TikTok pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, MSS menemukan sebuah video yang menampilkan sosok Presiden Prabowo hasil rekayasa AI.

Dalam video tersebut terdapat narasi yang menyebutkan, "Apabila K menjadi presiden maka negara akan kacau." Konten itu kemudian dilacak bersumber dari akun media sosial.

Hendra menjelaskan, modus tersangka adalah memanipulasi gambar Presiden Prabowo menggunakan teknologi AI, lalu mengolahnya menjadi video sebelum diunggah ke akun TikTok dan Instagram bernama @talentastudio.id. "Peran tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo melalui AI, kemudian menjadikan hasil manipulasi tersebut menjadi video dan mengunggahnya ke media sosial," ujar Hendra.

Saksi, Ahli, dan Barang Bukti Disita

Untuk mengusut perkara ini, penyidik memeriksa dua orang saksi serta empat ahli yang terdiri atas ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara dugaan manipulasi data elektronik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit iPhone 15 Pro, akun TikTok dan Instagram yang digunakan untuk mengunggah video, serta satu unit CPU komputer yang diduga dipakai membuat konten tersebut.

Pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat dan akun yang disita menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Ditressiber Polda Jabar guna menelusuri proses pembuatan hingga distribusi konten.

Pasal ITE–KUHP dan Peringatan soal Hoaks AI

Wakil Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto menerangkan, tersangka diduga dengan sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga data tersebut seolah-olah merupakan informasi yang autentik. Tindakannya berlangsung dengan memanfaatkan teknologi AI untuk menghasilkan konten video.

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video, kemudian mengunggahnya ke media sosial TikTok dan Instagram," kata Mujianto.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, meliputi Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2). Selain itu, turut diterapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan dokumen elektronik.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," ujar Mujianto.

Polda Jawa Barat menyebut perkara ini menjadi salah satu penerapan awal pasal terkait tindak pidana manipulasi data elektronik dalam perubahan terbaru UU ITE. Hendra menambahkan, pengungkapan kasus ini sekaligus sebagai edukasi agar masyarakat berhati-hati menggunakan teknologi AI.

"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar. Kami berharap masyarakat memahami bahwa manipulasi data elektronik menggunakan AI dapat berujung pidana," kata Hendra.

Rekomendasi