Sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim dimulai di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kesempatan itu, Nadiem meminta majelis hakim menelaah kembali fakta persidangan dan memberi ruang bagi saksi maupun saksi ahli baru.
Menurut pantauan Liputan6.com, Rabu (5/8/2026), Nadiem hadir mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Ia menyampaikan bahwa proses banding resmi dimulai dan menyebut sejumlah fakta sudah muncul sejak persidangan di tingkat Pengadilan Negeri. "Tentunya ini sidang banding hari ini mulai ya. Dan tentunya sudah banyak yang telah terjadi dari sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) dari sekarang, dan sepertinya banyak sekali fakta-fakta sudah mulai terungkap ya," kata Nadiem.
Advertisement
Harapan Nadiem: Fakta Dikaji Ulang, Saksi Baru Dihadirkan
Nadiem menegaskan harapannya agar majelis hakim membuka kesempatan untuk mengulang pembahasan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sebelumnya. Ia juga meminta ruang untuk menghadirkan saksi baru serta saksi ahli yang dinilai relevan.
"Jadi harapan besar saya sangat jelas bahwa dalam sidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas gitu," tambahnya.
Ia juga menilai proses di Pengadilan Negeri diwarnai banyak kejanggalan dan pelanggaran etik maupun moral. Menurutnya, selama berbulan-bulan timnya berupaya melawan kriminalisasi.
"Karena sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas yang kami ini berbulan-bulan berjuang ya untuk melawan kriminalisasi ini dan selalu mengutarakan hal-hal yang terjadi kepada kami," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menyatakan rasa leganya karena menurutnya publik mulai mengetahui hal-hal yang ia sebut sebagai kejanggalan. Ia juga menyebut nama Ibrahim Arief (Ibam) sebagai pihak lain yang turut terdampak.
"Tapi ya alhamdulillah Tuhan tidak pernah tidur dan pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi itu bukan hanya kepada saya dan Ibam (Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek) tapi di dalam kasus-kasus lain itu aibnya akhirnya terbuka dan sekarang masyarakat bisa melihat apa yang kami, orang-orang tidak bersalah, harus hadapi," imbuh Nadiem.
Selain itu, ia menyampaikan optimisme terhadap proses di tingkat banding seiring adanya langkah pembenahan internal di Kejaksaan.
"Optimis bahwa dengan adanya reformasi internal di dalam Kejaksaan ya bahwa hal-hal seperti kriminalisasi, hal-hal seperti intimidasi dan intervensi terhadap hakim ya, rekayasa bukti dan rekayasa kerugian negara itu tidak akan terjadi lagi ke depannya," jelas Nadiem.
Ia juga menitipkan pesan khusus kepada majelis hakim banding agar mendalami keseluruhan fakta persidangan.
"Dan satu hal lagi harapan besar saya kepada ketiga hakim di Pengadilan Tinggi ini adalah agar mereka membuka mata mereka, agar mereka benar-benar mendalami fakta persidangan dan akan sangat terang benderang melihat bahwa telah terjadi manipulasi hukum di keputusan di Pengadilan Negeri dan saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah," pungkasnya.
Advertisement
Klaim Kejanggalan di PN dan Laporan ke Komisi Yudisial
Nadiem kemudian membeberkan hal-hal yang ia sebut janggal selama proses di Pengadilan Negeri. Ia mengaku ditahan tanpa bukti, audit kerugian negara diterbitkan setelah dirinya dipenjara, serta tidak diperbolehkan memberi keterangan kepada media selama persidangan.
Menurutnya, dokumen audit kerugian negara juga tidak diberikan kepada tim kuasa hukumnya. Ia menyoroti penolakan terhadap kesaksian pihak Google yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM.
Atas rangkaian itu, tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan intimidasi dan intervensi terhadap putusan hakim ke Komisi Yudisial.
"Jadi sangat janggal dan tidak masuk akal. Dan kuasa hukum tim kami telah melaporkan kepada Komisi Yudisial mengenai indikasi terjadinya intimidasi dan intervensi terhadap keputusan hakim di Pengadilan Negeri. Itu kuasa hukum kami sudah melaporkan itu karena terlalu banyak kejanggalan yang terjadi," ucap dia.
Setelah menyampaikan keberatannya, Nadiem mengaku optimistis penegakan hukum ke depan dapat berjalan adil dan konsisten.
"Dengan apa yang terjadi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil tindakan yang tegas kepada oknum-oknum yang di dalam institusi-institusi aparat penegak hukum saya optimis, saya sangat optimis bahwa ke depannya keadilan akan datang," kata Nadiem.
Advertisement
Putusan PN: 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M dan Uang Pengganti Rp 809,59 M
Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. "Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim.