PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menegaskan sisi rel atau Right of Way (ROW) tidak boleh dipakai untuk aktivitas warga, termasuk turnamen sepak bola Liga Aspal yang digelar di bawah kolong kereta di kawasan permukiman Menteng Jaya, Jakarta Pusat. Area tersebut merupakan bagian prasarana perkeretaapian yang diprioritaskan untuk operasional dan keselamatan perjalanan kereta api.
KAI menyebut masih ada anggapan di masyarakat bahwa lahan di sisi jalur rel adalah ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan. Padahal, seluruh area tersebut merupakan ruang milik jalur kereta api yang memiliki fungsi khusus dan dilindungi peraturan.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana," kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
KAI menyampaikan kebijakan ini didasarkan pada hasil safety assessment. Penggunaan area ROW untuk olahraga atau kegiatan publik dinilai memiliki tingkat risiko tinggi dan berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api.
"Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," jelas Franoto.
Advertisement
ROW sebagai Koridor Keselamatan
Menurut KAI, ROW merupakan koridor keselamatan yang mencakup ruang manfaat jalur kereta api beserta area di sekitarnya untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian yang aman dan andal.
Keberadaan masyarakat di kawasan ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko: tertemper kereta api, tersandung atau terjatuh ke jalur rel, terkena komponen prasarana, hingga mengganggu konsentrasi petugas operasional yang bertugas mengamankan perjalanan.
Selain membahayakan keselamatan jiwa, aktivitas di area ROW juga dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana yang sewaktu-waktu harus dilakukan oleh petugas.
Advertisement
Dasar Hukum
"Ketentuan mengenai kawasan jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum," ucapnya.
Franoto menambahkan, ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Aturan itu menyebut ruang manfaat jalur kereta api meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel serta ruang di atas dan di bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi.
Franoto menegaskan kebijakan ini bukan berarti KAI melarang masyarakat berolahraga. KAI mendukung penyediaan ruang publik yang aman dan nyaman bagi warga.
"Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan ruang milik jalur kereta api karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lapangan olahraga ataupun tempat berkumpul masyarakat," ucap Franoto.