4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung

Kejagung menggeledah empat perusahaan milik DR dalam penyidikan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Kantor dan rumah terkait juga digeledah.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung
Don Ritto memakai rompi tahanan Kejagung. (Liputan6.com/Winda Nelfira).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan empat perusahaan yang digeledah Tim Penyidik 9 pada Senin (3/8/2026) merupakan milik pihak swasta Don Ritto (DR). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"(Milik) DR," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Keempat entitas yang digeledah berinisial PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Kantor Rekan DR dan Rumah NH Disasar Penyidik

Selain empat perusahaan tersebut, Tim Penyidik 9 juga menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.

Pada hari yang sama, penyidik memeriksa empat saksi berinisial T, ER, DH, dan HH yang seluruhnya merupakan pihak swasta.

Hingga Selasa, Anang menyebut penyidik masih melakukan penggeledahan, namun lokasi lanjutan yang disasar belum diungkapkan.

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah: Dua Tersangka

Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan berlangsung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat perintah ini terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Tiga Sprindik Lain Usai Pelimpahan Polri

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.

Sprindik itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, serta dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik.

Selain itu, Kejagung menyidik dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Rekomendasi