Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami dugaan aliran uang kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto. Pendalaman ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pada 12 Mei 2026, penyidik KPK memeriksa tiga pihak swasta sebagai saksi di Jakarta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali keterangan lebih lanjut mengenai perputaran dana yang diduga melibatkan Hery Sudarmanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait aliran uang kepada tersangka HS dalam pengurusan dokumen RPTKA. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker.
Advertisement
Advertisement
Detail Pemeriksaan Saksi Swasta
Dalam upaya mengungkap tuntas kasus ini, KPK memanggil tiga individu dari sektor swasta untuk dimintai keterangan. Mereka adalah PS, pemilik PT Samyang Indonesia; BA, Direktur PT Dienka Utama; dan JB, seorang pegawai PT Lamindo Inter Service.
Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk memberikan informasi krusial mengenai dugaan aliran uang. Keterangan mereka diharapkan dapat memperjelas bagaimana dana tersebut mengalir dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Proses pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari strategi KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat. Hal ini penting untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi dalam pengurusan RPTKA.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kasus Pemerasan RPTKA
Kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini terungkap pada 5 Juni 2025, ketika KPK mengidentifikasi delapan tersangka awal. Para tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker, antara lain Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Delapan tersangka ini diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024. Periode tersebut merupakan masa jabatan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
RPTKA sendiri adalah persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila dokumen ini tidak diterbitkan Kemnaker, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, bahkan dapat dikenai denda Rp1 juta per hari.
Advertisement
Kondisi tersebut memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan sejumlah uang kepada para tersangka. Praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak.
Advertisement
Jejak Kasus Sejak Era Menteri Sebelumnya
KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini telah berlangsung sejak lama. Praktik tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009-2014.
Setelah itu, praktik serupa diduga berlanjut pada masa Hanif Dhakiri yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada 2014-2019. Kemudian, berlanjut hingga era Ida Fauziyah pada 2019-2024.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Hery Sudarmanto. Hery Sudarmanto merupakan Sekretaris Jenderal Kemnaker pada era Hanif Dhakiri.
Advertisement
Penambahan tersangka ini menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah. Hal ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara menyeluruh. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan birokrasi dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Sumber: AntaraNews