Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berkaitan dengan tindak pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut proses yang berjalan saat ini merupakan pemeriksaan internal yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme institusi.
"Prosesnya sedang di internal kita ya, dan ini nanti dilimpahkan. Kan sudah ada secara ini kan sudah diganti kan, kita sudah cukup. Tapi bukan tindak pidana ya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (23/4/2026).
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan pelanggaran etik, Anang menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut hanya menyangkut aspek manajerial dan profesional dalam pelaksanaan tugas.
"Itu hanya ibaratnya manajerial ya dan juga profesional ya," ungkapnya.
Advertisement
Dimutasi ke Jabatan Fungsional
Seiring dengan proses tersebut, Danke Rajagukguk telah dimutasi secara diagonal. Ia kini menempati jabatan fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung dan tidak lagi menduduki posisi struktural.
"Terhadap yang bersangkutan sudah bukan dalam jabatan struktural, sudah dalam jabatan diagonal di mana mereka secara ini jabatan fungsional ditempatkan di Kejaksaan Agung," jelas Anang.
Posisi Kajari Karo yang sebelumnya dipegang Danke kini telah digantikan oleh Edmond Novvery Purba sejak 13 April 2026.
Advertisement
Sorotan Kasus Video Profil Desa
Nama Danke Rajagukguk sebelumnya menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam perkara tersebut, seorang videografer bernama Amsal Sitepu turut terseret.
Danke dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan internal pada April 2026.
Selain Danke, pemeriksaan internal juga dilakukan terhadap sejumlah pihak lain di Kejari Karo. Mereka antara lain Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, serta jajaran lainnya yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.