Meta, melalui Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina Berni Moestafa, telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu diskusi dengan Komdigi. Pertemuan ini bertujuan membahas regulasi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Permintaan ini telah disetujui, dan pertemuan dijadwalkan pada minggu depan di Jakarta.
Langkah ini diambil setelah Komdigi melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP Tunas. Meta menegaskan komitmennya untuk melindungi anak dan remaja di platform digitalnya, termasuk Threads, Instagram, dan Facebook. Diskusi mendatang diharapkan dapat memperjelas rencana kepatuhan Meta terhadap regulasi tersebut.
Pemerintah melalui Komdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab krusial. Hal ini berdampak langsung pada keselamatan dan keamanan anak-anak di ruang digital, mendorong platform untuk serius dalam implementasi regulasi.
Advertisement
Advertisement
Meta Ajukan Permohonan Diskusi Lanjutan dengan Komdigi
Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta persetujuan perpanjangan waktu. Permohonan ini diajukan untuk dapat bertemu dengan Komdigi dan mendiskusikan rencana terkait regulasi PP Tunas. Berni menyatakan bahwa permohonan tersebut telah disetujui, dan pertemuan dijadwalkan akan berlangsung pada minggu depan.
Permintaan perpanjangan waktu ini menjadi respons Meta atas surat panggilan kedua yang sebelumnya dilayangkan oleh Komdigi. Surat panggilan tersebut mengindikasikan bahwa Meta belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas. Meta berkomitmen untuk menjaga keamanan pengguna muda di platformnya.
Berni Moestafa menambahkan bahwa diskusi dengan Komdigi akan berfokus pada rencana Meta dalam mematuhi regulasi PP Tunas. “Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” ujar Berni dalam pernyataan resminya di Jakarta. Hal ini menunjukkan keseriusan Meta dalam menanggapi peraturan pemerintah terkait pelindungan anak.
Advertisement
Advertisement
Komdigi Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Pelindungan Anak Digital
Sebelumnya, pada Kamis (2/4), Komdigi telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Meta, pemilik platform seperti Threads, Instagram, dan Facebook. Selain Meta, Google selaku pemilik YouTube juga menerima panggilan serupa dari pemerintah. Panggilan ini dilakukan karena kedua raksasa teknologi tersebut belum memenuhi panggilan pertama untuk pemeriksaan kepatuhan.
Pemeriksaan tersebut berfokus pada kepatuhan platform digital terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital. Komdigi secara tegas menyatakan bahwa kepatuhan ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif. Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan anak-anak di dunia maya.
Komdigi terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua penyedia platform digital. Instansi pemerintah ini juga telah menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan terhadap PP Tunas terus berlanjut. Pemerintah bertekad untuk memastikan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Sanksi Menanti Platform yang Abaikan Regulasi PP Tunas
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjadi dasar hukum utama. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak. Semua penyedia platform digital wajib mematuhinya demi kepentingan terbaik anak.
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, terdapat serangkaian sanksi administratif yang dapat dikenakan. Sanksi ini berlaku bagi penyedia platform yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi.
Sanksi administratif tersebut dapat bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian akses sementara. Dalam kasus ketidakpatuhan yang berkelanjutan atau pelanggaran serius, pemutusan akses terhadap platform juga dapat diberlakukan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan semua pihak bertanggung jawab atas konten dan layanan yang mereka sediakan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews