Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/3/2026).
Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dengan nomor 103.
Ia kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung KPK.
Advertisement
Hargai Proses Hukum
Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Gus Alex terlihat tenang dan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” kata dia kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan negosiasi hingga aliran dana dalam kasus tersebut, Gus Alex memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut langsung ditujukan kepada penyidik maupun tim kuasa hukumnya.
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya,” ujar dia.
Advertisement
Bantah Keterlibatan Gus Yaqut
Dalam kesempatan yang sama, Gus Alex juga membantah adanya perintah maupun aliran dana dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. Tidak ada aliran,” ujar dia.