KemenPPPA Kecam Tindakan Guru Tanggalkan Pakaian Siswa, Langgar Hak Anak

KemenPPPA mengecam keras tindakan guru yang tanggalkan pakaian siswa di Jember, menegaskan perbuatan tersebut merendahkan martabat dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak serta UU TPKS.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KemenPPPA Kecam Tindakan Guru Tanggalkan Pakaian Siswa, Langgar Hak Anak
KemenPPPA mengecam keras tindakan guru yang tanggalkan pakaian siswa di Jember, menegaskan perbuatan tersebut merendahkan martabat dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak serta UU TPKS. (AntaraNews)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden seorang guru yang memaksa sejumlah siswa sekolah dasar untuk menanggalkan pakaian mereka di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Peristiwa ini diduga terjadi karena tuduhan kehilangan uang di dalam kelas, yang berujung pada tindakan pelaku memerintahkan siswa menanggalkan pakaian di ruang kelas.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat anak, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kejadian ini menyoroti pentingnya lingkungan sekolah yang aman bagi anak-anak.

Oleh karena itu, KemenPPPA mendorong agar setiap dugaan pelanggaran yang terjadi diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta memastikan keadilan bagi para korban anak.

Pelanggaran Hak Anak dan Integritas Tubuh

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa tindakan memaksa anak membuka pakaian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat dan berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hak atas integritas tubuh anak merupakan hak fundamental yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk pendidik.

Dengan alasan apa pun, tindakan pelaku yang meminta anak menanggalkan pakaian telah melanggar hak tersebut secara tegas. Menteri Arifah Fauzi menyatakan, “Apa pun alasannya, tindakan meminta anak menanggalkan pakaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.”

Lingkungan satuan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman dan kondusif bagi anak untuk belajar dan tumbuh. “Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat terjadinya tindakan yang merendahkan martabat serta melanggar hak atas integritas tubuh anak,” kata Menteri Arifah Fauzi.

Dari 22 siswa yang berada di kelas tersebut, enam anak menjadi korban perlakuan tidak pantas ini. Situasi ini menunjukkan adanya kerentanan anak di lingkungan pendidikan yang perlu perhatian serius.

Ancaman Hukum dan Perlindungan Anak

Selain UU Perlindungan Anak, KemenPPPA juga menyoroti potensi keterkaitan perbuatan ini dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini berlaku apabila terbukti terdapat unsur yang menyerang kehormatan atau kesusilaan berdasarkan seksualitas anak, dengan pemberatan apabila dilakukan oleh pendidik.

Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lainnya. Pemberatan hukuman dapat diterapkan jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh pendidik, mengingat posisi pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan.

KemenPPPA mendorong pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Penting bagi seluruh pihak, mulai dari orang tua, masyarakat, hingga institusi pendidikan, untuk bersama-sama menciptakan ekosistem yang aman bagi anak-anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus diimplementasikan secara konsisten.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi