Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan praktik **korupsi PN Depok** yang melibatkan petinggi pengadilan di Kota Depok, Jawa Barat. Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar. Permintaan ini terkait percepatan eksekusi lahan, sebuah kasus yang menarik perhatian publik.
Permintaan imbalan tersebut disampaikan melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya kepada perwakilan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya. Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang membutuhkan putusan eksekusi pengosongan. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026, yang kemudian menguak jaringan dugaan suap ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Juru Sita Yohansyah diminta untuk melakukan kesepakatan diam-diam. Kesepakatan ini terkait permintaan fee dari Eka dan Bambang kepada pihak PT Karabha Digdaya. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (6/2) malam.
Advertisement
Advertisement
KPK Ungkap Modus Permintaan Imbalan Percepatan Eksekusi
Asep Guntur Rahayu dari KPK menerangkan bahwa Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) meminta fee sebesar Rp1 miliar. Permintaan ini bertujuan untuk mempercepat proses eksekusi lahan yang sedang ditangani. Modus operandi melibatkan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) sebagai perantara.
Yohansyah ditugaskan untuk menyampaikan permintaan fee tersebut kepada PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan. Meskipun demikian, pihak PT Karabha Digdaya sempat menyatakan keberatan atas besaran angka Rp1 miliar tersebut. Proses tawar-menawar pun terjadi antara kedua belah pihak.
Setelah melalui negosiasi, kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi lahan akhirnya mencapai angka Rp850 juta. Jumlah ini disepakati sebagai imbalan atas layanan percepatan eksekusi. Bambang Setyawan kemudian menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi sebagai dasar putusan.
Advertisement
Advertisement
OTT KPK di Depok dan Penetapan Tersangka Korupsi PN Depok
KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan **korupsi PN Depok** terkait pengurusan perkara sengketa lahan. Penangkapan tersebut menjadi langkah awal pengungkapan kasus ini.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang dari PN Depok lainnya, serta seorang direktur dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya. Penangkapan ini menunjukkan skala dugaan keterlibatan yang luas.
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Para tersangka meliputi I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). Mereka diduga terlibat dalam penerimaan atau janji terkait sengketa lahan.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Komisi Yudisial dan Keterlibatan Anak Usaha Kementerian Keuangan
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Desmihardi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam memberantas korupsi. Pernyataan ini disampaikan pada 6 Februari 2026, menegaskan komitmen KY untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. KY akan melakukan investigasi lebih lanjut sesuai kewenangannya.
PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan, menjadi pihak yang dimintai fee dalam kasus ini. Keterlibatan perusahaan pelat merah ini menyoroti potensi kerentanan terhadap praktik korupsi. Direktur Utama dan Head Corporate Legal perusahaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam setiap lembaga, termasuk peradilan dan entitas bisnis yang terafiliasi dengan negara. KPK terus berupaya membersihkan praktik korupsi demi terciptanya sistem hukum yang adil dan transparan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews