Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Penetapan ini diumumkan setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh lembaga antirasuah tersebut.
Enam individu yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik rasuah yang merugikan keuangan negara.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 4 Februari 2026 di dua wilayah berbeda. Lokasi OTT meliputi Jakarta dan Lampung, mengamankan total 17 orang.
Advertisement
Advertisement
Kronologi OTT dan Identitas Tersangka Kasus Bea Cukai
Pada 4 Februari 2026, tim penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lampung dan Jakarta. Operasi ini berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait importasi barang.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Pengumuman resmi disampaikan pada Kamis (5/2) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Enam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, dan Orlando Hamongan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai. Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Advertisement
KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dalam kasus ini, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta jam tangan mewah. Terhadap tersangka John Field, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) karena yang bersangkutan melarikan diri saat hendak ditangkap dan meminta agar kooperatif mengikuti proses hukum.
Advertisement
Peran Tersangka dan Jeratan Pasal Hukum
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka RZL, SIS, dan ORL diduga bertindak sebagai penerima suap dan gratifikasi dengan memanipulasi parameter jalur merah agar barang impor PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik.
Atas perbuatan tersebut, RZL, SIS, dan ORL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Asep menambahkan bahwa RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 KUHP. Pasal-pasal ini menegaskan seriusnya dugaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.
Advertisement
Sementara itu, untuk tersangka JF, AND, dan DK, mereka diduga berperan sebagai pemberi suap dan gratifikasi secara rutin setiap bulan kepada oknum Bea Cukai. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penyuapan.
Advertisement
Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum Impor Barang
Penetapan enam tersangka ini menunjukkan komitmen kuat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proses importasi barang untuk mencegah kerugian negara.
KPK terus berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, termasuk di lembaga-lembaga vital seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi demi terwujudnya keadilan dan transparansi. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama dalam menjaga integritas sistem birokrasi di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews