Kementerian Kehutanan Tangkap Ratusan Batang Kayu Ilegal Sulawesi di Luwu dan Luwu Utara

Kementerian Kehutanan berhasil mengungkap kasus penyelundupan kayu ilegal Sulawesi di Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, mengamankan dua pengemudi truk dan ratusan batang kayu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kementerian Kehutanan Tangkap Ratusan Batang Kayu Ilegal Sulawesi di Luwu dan Luwu Utara
Kementerian Kehutanan berhasil mengungkap kasus penyelundupan kayu ilegal Sulawesi di Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, mengamankan dua pengemudi truk dan ratusan batang kayu. (AntaraNews)

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pengemudi truk pengangkut ratusan kayu ilegal. Penangkapan ini berlangsung di Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Selasa (20/1), dengan konfirmasi berita pada Jumat (23/1).

Operasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi sumber daya hutan dari praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan ekonomi. Penindakan dilakukan setelah petugas mendapati pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

Dua tersangka, berinisial Y dan F, diamankan dalam operasi tersebut, yang mengindikasikan adanya jaringan peredaran kayu ilegal lintas provinsi. Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik dan pengendali kegiatan ilegal tersebut.

Modus Operandi dan Temuan Lapangan

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa tersangka Y diamankan di Kabupaten Luwu Utara, sementara F ditangkap di Kabupaten Luwu pada Selasa (20/1). Berdasarkan keterangan awal, kayu ilegal tersebut dimuat dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, atas arahan seseorang berinisial A.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan total 193 batang kayu rimba campuran yang diangkut menggunakan dua unit truk. Saat dimintai keterangan, tersangka F tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan angkutan kayu yang sah.

Sementara itu, terhadap tersangka Y, tim penindakan menemukan modus penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu. Hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen fisik SKSHHKO yang dibawa tersangka Y menunjukkan adanya ketidaksesuaian data.

Keterangan ini diperkuat oleh saksi ahli dari Balai Pengelola Hutan Lestari Wilayah XV Makassar, yang menyatakan bahwa nomor seri pada dokumen SKSHHKO hanya dapat diterbitkan satu kali dan tidak dapat digunakan kembali. Dengan demikian, penggunaan nomor seri yang telah terbit sebelumnya menjadikan dokumen SKSHHKO yang dibawa oleh tersangka Y tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ancaman Hukum dan Komitmen Penegakan

Penggunaan nomor seri yang telah terbit sebelumnya menjadikan dokumen SKSHHKO yang dibawa tersangka Y tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini menunjukkan upaya sistematis untuk memalsukan legalitas pengangkutan kayu.

Kedua pengemudi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukum pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar atas kasus penyelundupan kayu ilegal Sulawesi ini.

Ali Bahri menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran kayu ilegal merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi sumber daya hutan. “Pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindak pidana kehutanan,” kata Ali.

Kementerian Kehutanan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik kayu dan pihak yang mengendalikan pengangkutan ilegal tersebut. “Penindakan ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi