KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Jaksa: Dua Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Terima Rp1,13 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, dengan dua jaksa diduga menerima total Rp1,13 miliar. Simak detail aliran dana dan status para tersangka dalam kasus KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Ja

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Jaksa: Dua Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Terima Rp1,13 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) menerima uang dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,133 miliar, memicu penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi jaksa Kejari HSU. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan, diduga kuat menerima uang pemerasan dalam jumlah fantastis. Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kedua jaksa yang menjadi sorotan adalah Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR). Mereka diduga menerima total uang sebesar Rp1,133 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerimaan uang ini terjadi dalam periode Februari hingga Desember 2025. Penyelidikan KPK mengungkap adanya peran perantara serta penerimaan langsung dari berbagai pihak. Kasus KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Jaksa ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Hulu Sungai Utara.

Asis Budianto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, diduga berperan sebagai perantara bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Dalam perannya ini, ASB diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak. Total dana yang diduga diterima ASB mencapai Rp63,2 juta.

“ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Penerimaan uang oleh ASB ini terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Desember 2025. Dana tersebut merupakan bagian dari praktik pemerasan yang diduga dilakukan dalam penegakan hukum. KPK terus mendalami peran ASB serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan jaksa ini.

Selain Asis Budianto, jaksa Tri Taruna Fariadi (TAR) juga diduga menerima uang dalam jumlah yang lebih besar. TAR diduga menerima uang hingga Rp1,07 miliar, namun penerimaan ini terjadi di luar perannya sebagai perantara Albertinus. Hal ini menunjukkan adanya pola penerimaan dana yang beragam.

“Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta,” kata Asep Guntur Rahayu.

Total penerimaan dari kedua jaksa, ASB dan TAR, jika digabungkan, mencapai Rp1.133.200.000 atau sekitar Rp1,133 miliar. Angka ini menjadi bukti kuat adanya praktik korupsi yang sistematis. KPK terus berupaya mengusut tuntas aliran dana dalam kasus KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Jaksa ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. OTT ini merupakan yang kesebelas kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Penangkapan ini menjadi langkah awal pengungkapan kasus dugaan pemerasan jaksa ini.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto. Sehari setelahnya, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus, Asis, dan Tri Taruna sebagai tersangka. Mereka disangkakan dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum tahun anggaran 2025-2026.

Saat ini, Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan oleh KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Namun, Tri Taruna Fariadi masih melarikan diri dan sedang dalam pencarian. KPK mengimbau kepada Tri Taruna untuk segera menyerahkan diri guna mempercepat proses hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi