Kementerian Agama RI menjadikan peringatan puncak Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2025 sebagai momentum penting dalam pembangunan ekosistem pendidikan Islam yang bertumpu pada spiritualitas, karakter, lingkungan, dan kesejahteraan guru madrasah. Dalam sambutannya Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengapresiasi pengabdian para guru madrasah yang rela berkorban menerjang ombak dan medan yang berat demi mencerdaskan generasi penerus bangsa.
"Ada guru yang mengajar di pulau terpencil, mempertaruhkan nyawa dengan gelombang laut yang dahsyat. Ada yang harus berjalan kaki sedemikian panjang karena tidak ada kendaraan yang bisa lewat di tempatnya. Bahkan juga ada yang harus melakukan penderitaan yang lain. Itulah guru, yang buat kita semua adalah sumber pencerahan bangsa," ujar Menag.
Tingginya risiko tersebut mendorong Kemenag berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, tahun ini jumlah guru madrasah yang terlindungi telah mencapai 181 ribu orang atau naik 9,5 persen dari tahun sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Deny Yus Yulian menyerahkan manfaat berupa santunan kematian dan beasiswa kepada 3 ahli waris dari guru madrasah yang meninggal dunia dengan total manfaat sebesar Rp 283 juta.
Advertisement
Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Deny menegaskan bahwa ini menjadi bukti kepedulian dan hadirnya negara dalam mewujudkan asta cita Presiden Prabowo untuk membangun SDM unggul melalui pendidikan.
"Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru madrasah, semua risiko kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga diharapkan mereka akan merasa aman dan fokus dalam menjalankan tugasnya dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia," ujar Deny.
Seraya mengakhiri keterangannya Deny berharap sinergi Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga ke depan semua guru madrasah bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.