Pemerintah menegaskan langkah pengetatan terhadap praktik kendaraan melebihi muatan dan dimensi (truk ODOL) lewat revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Usulan yang dibawa Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memperluas subjek pidana, tidak lagi hanya pengemudi, melainkan juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang, dikutip Antara.
"Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang," kata Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dudy memaparkan, penindakan pelanggaran daya angkut akan diperkuat melalui dua aspek, yakni pemanfaatan peralatan elektronik untuk pemeriksaan daya angkut dan kewajiban penggunaan teknologi elektronik dalam penindakan di lapangan.
Pembahasan RUU ini sekaligus menjadi forum pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR. "Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga," ujar Menhub.
Dari struktur perubahan, usulan DPR mencakup 89 pasal diubah, 56 pasal baru disisipkan, 5 pasal dihapus, 2 judul bab diubah, 1 bab baru disisipkan, dan 2 penjelasan pasal diubah. Adapun usulan pemerintah terdiri dari 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan.
Advertisement
Sejumlah Usulan DPR Disepakati Pemerintah
Pemerintah menyetujui penguatan tata kelola di Bab Pembinaan dan Bab Penyelenggaraan LLAJ dengan melibatkan tiga kementerian baru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan berperan pada pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan menangani aspek pascakecelakaan, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital mengurusi tata kelola platform digital.
Persetujuan juga diberikan atas pengkategorian jenis kendaraan bermotor, meliputi kendaraan perseorangan, kendaraan umum, dan layanan angkutan dengan persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut turut memerinci sumber tenaga penggerak dan membuka ruang pengembangan teknologi sistem kemudi otonom.
Terkait layanan berbasis aplikasi, pemerintah sepakat dengan penambahan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor, baik untuk penumpang maupun pengiriman barang serta makanan.
"Kemudian, pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital serta pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital," tutur Menhub.
Advertisement
Usulan Tambahan Pemerintah Soal Truk ODOL dan PSO
Selain menyetujui pemberatan sanksi pidana serta perluasan subjek pidana pelanggaran truk ODOL di Bab XX, pemerintah mengajukan sejumlah usulan tambahan. Di antaranya, pengusahaan terminal penumpang dan barang melalui skema kerja sama konsesi.
Pemerintah juga mengusulkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik (public service obligation/PSO) untuk angkutan massal oleh pemerintah pusat dan daerah, guna memperkuat layanan dan aksesibilitas transportasi.
"Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air," kata Menhub.
Dudy berharap penyempurnaan regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberi kepastian hukum dan menjamin keselamatan pengguna jalan.