Aksi ugal-ugalan dua remaja mengacung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Banjarsari, Solo viral di media sosial. Kepolisian bergerak cepat dan menangkap dua remaja asal Sragen berinisial AYS (Gemolong) dan AMP (Mondokan).
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, aksi itu terjadi pada Minggu (20/9) dini hari. Awalnya pada Sabtu (19/9) malam, sekelompok remaja nongkrong di Mondokan, Sragen sambil live TikTok. Di live tersebut, sekelompok remaja itu terlibat cekcok dengan akun lain hingga saling tantang bertemu di Boyolali.
Kelompok itu tancap gas berangkat konvoi motor. Namun lawan tak kunjung datang, lokasi pertemuan geser ke Ring Road Mojosongo.
Saat melintas di Underpass Joglo Jalan Ki Mangun Sarkoro, dua remaja itu mengacungkan celurit karena mengira lawannya sudah ada di lokasi.
"Pada saat melintas di Underpass Joglo, dua remaja tersebut diduga mengacung-acungkan senjata tajam. Mereka mengira kelompok yang sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial telah berada di lokasi. Namun setelah tidak menemukan kelompok tersebut, mereka kemudian membubarkan diri," kata Heru dalam konferensi pers di Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa (29/9).
Aksi itu terekam kamera hingga viral dan meresahkan warga. Kepolisian menyita barang bukti satu motor Kawasaki LX150 hijau, helm hitam, handphone, pakaian dipakai saat kejadian, serta dua celurit sepanjang 1 meter dan 30 cm.
"Mereka kita jerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal senjata tajam. Ancamannya 7 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar, keduanya tidak ditahan. Proses hukum tetap jalan dengan sistem peradilan anak," ujar dia.
Kepolisian mengingatkan agar remaja tidak mudah terpancing provokasi di media sosial. "Jangan jadikan media sosial sebagai tempat untuk saling menantang atau memprovokasi. Perselisihan di dunia maya jangan sampai berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan di dunia nyata," tandas Heru.
Advertisement