Pemerintah menyiapkan skema penjaminan simpanan koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah ini diarahkan untuk memberi perlindungan terhadap dana masyarakat yang ditempatkan di koperasi.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono menjelaskan, rancangan skema tersebut dirancang serupa mekanisme penjaminan simpanan yang berlaku di perbankan. Saat ini LPS belum memberikan jaminan atas dana masyarakat di koperasi, sehingga perlindungan dinilai penting agar penyimpan memperoleh kepastian.
"Nah, sekarang alhamdulillah sudah ada titik temu. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama lagi, koperasi-koperasi yang menerima simpanan dari masyarakat akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan," kata Menkop Ferry Juliantono, dikutip Antara, Rabu (30/9/2026).
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Ferry menyebut telah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dan mencapai kesepakatan mengenai penjaminan simpanan masyarakat di koperasi.
"Insya Allah ini juga akan membangun lagi kepercayaan masyarakat terhadap koperasi," ujar Ferry.
Advertisement
Aturan Teknis Penjaminan Simpanan Koperasi Dibahas Pemerintah
Rencana penjaminan simpanan koperasi sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi dapat dijamin oleh LPS.
Menurut Airlangga, pembahasan skema tersebut dapat dilakukan bersama Komisi XI DPR RI, termasuk apabila dibutuhkan perubahan terhadap undang-undang.
Airlangga menjelaskan, ketentuan mengenai perlindungan penyimpan dana tercantum dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. Aturan tersebut memandatkan agar penyimpan dana di koperasi memperoleh perlakuan setara dengan penyimpan dana di perbankan. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan aturan pelaksana untuk menjalankannya.
"Di dalam undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa. Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi," kata Airlangga.
Pemerintah berharap rencana ini memberi kepastian lebih besar bagi masyarakat yang menyimpan dana di koperasi. Mekanisme penjaminan dan aturan pelaksana selanjutnya perlu disiapkan agar skema tersebut dapat diterapkan.