Polres Serang Mediasi Dugaan Pemotongan Bantuan UEP Rp500 Ribu di Jawilan

Polres Serang memfasilitasi mediasi terkait dugaan pemotongan dana Bantuan UEP sebesar Rp500 ribu yang dialami warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, untuk memastikan hak penerima terpenuhi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Serang Mediasi Dugaan Pemotongan Bantuan UEP Rp500 Ribu di Jawilan
Polres Serang memfasilitasi mediasi terkait dugaan pemotongan dana Bantuan UEP sebesar Rp500 ribu yang dialami warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, untuk memastikan hak penerima terpenuhi. (AntaraNews)

Kepolisian Resor (Polres) Serang mengambil langkah proaktif dengan memfasilitasi mediasi atas dugaan pemotongan dana Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, melaporkan adanya pengurangan dana bantuan yang seharusnya mereka terima.

Bantuan sebesar Rp2,5 juta per orang tersebut diduga dipotong Rp500 ribu, sehingga warga hanya menerima Rp2 juta. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan bahwa praktik semacam ini menyalahi aturan dan merugikan penerima manfaat yang berhak.

Mediasi ini digelar pada Jumat (15/11) di Serang, melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi. Tujuannya adalah memastikan hak-hak warga penerima bantuan terpenuhi dan mencegah konflik lebih lanjut di masyarakat.

Kronologi Dugaan Pemotongan dan Alasan di Baliknya

Dugaan pemotongan dana Bantuan UEP ini berawal dari laporan warga yang merasa jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai. Seharusnya setiap penerima mendapatkan Rp2,5 juta, namun mereka hanya menerima Rp2 juta, menyisakan selisih Rp500 ribu.

Menurut AKBP Condro Sasongko, pemotongan ini diduga dilakukan dengan niat untuk membagi rata bantuan kepada warga lain yang belum terdaftar sebagai penerima. "Niatnya baik tapi prakteknya yang salah," tegas Kapolres Serang, menyoroti pelanggaran terhadap prinsip penyaluran bantuan.

Kapolres menjelaskan bahwa meskipun tujuannya adalah pemerataan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Bantuan pemerintah harus disalurkan secara utuh dan tepat sasaran kepada individu atau kelompok yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Penyaluran bantuan modal usaha ini sendiri merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Serang. Total 1.400 pelaku UMKM kategori miskin dan rentan miskin menerima bantuan, dengan 115 penerima di antaranya berada di Kecamatan Jawilan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui dukungan modal usaha.

Proses Mediasi dan Hasil Kesepakatan

Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Serang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi. Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi duduk perkara dan mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak.

Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa permasalahan dugaan pemotongan dana bantuan UEP dianggap selesai setelah adanya klarifikasi. Kesepakatan ini diharapkan dapat meredam potensi konflik dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat penerima bantuan.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengimbau warga yang belum menerima bantuan untuk tetap bersabar. Ia menekankan pentingnya menunggu alokasi berikutnya tanpa harus mengurangi hak penerima lain yang sudah terdaftar. "Masalah sudah selesai. Jangan sampai ada permasalahan lain setelah ini," ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan dan untuk membantu warga, di akhir mediasi, Kapolres Serang juga memberikan bantuan dana pengganti transportasi. Dana ini diharapkan dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi warga yang hadir dalam proses mediasi tersebut, menunjukkan komitmen kepolisian dalam membantu masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi