Polres Serang Ungkap Kasus Pencurian 990 Batang Besi Ulir, Lima Tersangka Diamankan

Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian 990 batang besi ulir di Cikande, Serang, mengamankan lima tersangka termasuk penadah, dengan kerugian mencapai Rp135 juta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Serang Ungkap Kasus Pencurian 990 Batang Besi Ulir, Lima Tersangka Diamankan
Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian 990 batang besi ulir di Cikande, Serang, mengamankan lima tersangka termasuk penadah, dengan kerugian mencapai Rp135 juta. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Serang melalui Kepolisian Sektor Cikande berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan material bangunan di Kabupaten Serang, Banten. Kejadian ini melibatkan 990 batang besi ulir yang raib dari area parkir.

Dalam operasi cepat, Tim Opsnal Polsek Cikande mengamankan lima tersangka pada Senin (3/8) malam. Empat di antaranya adalah pelaku pencurian, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah barang curian.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (1/8) dini hari di Kampung Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Kerugian material akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp135 juta.

Penangkapan Lima Tersangka oleh Polsek Cikande

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Polsek Cikande atas penangkapan cepat ini. Beliau menegaskan komitmen Polres Serang dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan dunia usaha maupun masyarakat.

Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri merinci identitas para tersangka yang diamankan. Empat pelaku pencurian berinisial M (26), M alias B (46), RMD (33), dan IR (47).

Selain itu, seorang penadah berinisial IS (44) juga turut diamankan dalam operasi tersebut. Kelima tersangka kini berada di Mapolsek Cikande untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi Pencurian Besi Ulir dengan Crane

Pencurian 990 batang besi ulir berukuran 13 milimeter ini terjadi di area parkir Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Besi tersebut merupakan milik CV Baja Sakti Trans Perkasa yang terparkir di atas dua unit mobil trailer.

Para pelaku memanfaatkan situasi malam hari untuk melancarkan aksinya pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka bahkan mendatangkan satu unit mobil crane untuk memindahkan ratusan batang besi.

Kapolsek Rudika menjelaskan bahwa komplotan ini secara berani memindahkan besi dari trailer ke kendaraan operasional mereka. Saksi di lokasi bahkan sempat mengira pemindahan itu merupakan aktivitas resmi dari pemilik barang.

Akibat kejadian ini, CV Baja Sakti Trans Perkasa mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp135 juta. Laporan kerugian ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Cikande.

Proses Penyelidikan dan Barang Bukti Diamankan

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan intensif. Tim ini dipimpin oleh Panit 1 Ipda Epriansyah dan Panit 3 Ipda Muhamad Arbiensyah.

Pada Senin (3/8) malam, petugas berhasil menangkap para pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sekitar 600 batang besi ulir.

Besi ulir yang disita merupakan sisa hasil pencurian yang belum sempat dijual oleh para tersangka. Barang bukti dan kelima tersangka kini diamankan di Mapolsek Cikande untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, pasal terkait tindak pidana penadahan juga disangkakan kepada tersangka IS.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi