Uji Formil UU TNI, MK Nilai Permohonan Minta Presiden dan DPR Bayar Miliaran Rupiah Tak Lazim

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan, permohonan yang tidak sesuai prosedur dapat berujung tidak diterima.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Uji Formil UU TNI, MK Nilai Permohonan Minta Presiden dan DPR Bayar Miliaran Rupiah Tak Lazim
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang perdana 11 perkara uji formal dan material Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, dengan berbagai pemohon dari kalangan mahasiswa dan advokat. (Planet Merdeka)

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menilai permintaan pemohon dalam uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang meminta Presiden, Badan Legislasi (Baleg), dan DPR membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada negara merupakan hal yang tidak lazim dan di luar kewenangan MK.

“Ini ada yang meminta Mahkamah untuk hukum Presiden, kemudian menghukum Baleg, dan seterusnya. Itu tidak lazim yang seperti itu dan tidak sesuai dengan hukum acaranya di MK, bukan kewenangan MK yang seperti itu,” ujar Enny saat menutup sidang pendahuluan Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Jumat (9/5).

Enny meminta pemohon memahami kembali Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian UU, khususnya Pasal 10 yang mengatur format permohonan.

“Ini Anda ke mana-mana ini, yang tidak kewenangan Mahkamah, tidak mungkin kemudian Mahkamah memaksa Presiden untuk meminta seperti yang Saudara minta ini. Apalagi sampai sedemikian detail yang Saudara sampaikan di sini, itu tidak merupakan sesuatu yang lazim, ya, untuk dilakukan oleh Mahkamah,” tegasnya.

Permohonan Dianggap Menyimpang dari Hukum Acara

Senada dengan Enny, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan, permohonan yang tidak sesuai prosedur dapat berujung tidak diterima.

“Anda bisa bayangkan kalau permohonan Anda tidak memenuhi kayak begitu-begitu, ya, tentunya bisa tidak dapat diterima, bisa karena kabur atau karena apa saja bisa nanti, ya, tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian,” jelas Arief seperti dilansir dari Antara.

Permohonan tersebut diajukan oleh dua mahasiswa, yakni Hidayatuddin dari Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, serta Respati Hadinata dari Politeknik Negeri Batam.

Keduanya meminta Mahkamah menjatuhkan pembayaran uang paksa (dwangsom) jika Presiden, Baleg, dan DPR lalai menjalankan putusan MK terkait UU TNI. Uang paksa yang diminta pun tergolong fantastis, di mana presiden Rp12,5 miliar per hari; Baleg Rp2,5 miliar per hari dan DPR: Rp25 miliar per hari.

Tak hanya itu, dalam petitum alternatif, para pemohon meminta ganti rugi sebesar Rp25 miliar untuk Presiden, Rp5 miliar untuk Baleg, dan Rp50 miliar untuk DPR, karena dianggap lalai dalam pembentukan UU TNI.

Mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka. Perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Kamis (22/5).

Rekomendasi