Kementerian Kesehatan mengizinkan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 mandiri menggunakan tes cepat antigen. Keputusan ini diambil imbas kembali meningkatnya kasus Covid-19.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Rizka Andalucia berharap, dengan adanya tes mandiri, deteksi kasus Covid-19 semakin cepat. Deteksi dini bisa mempercepat penanganan pasien Covid-19.
“Dengan dilakukan skrining mandiri, tentunya diharapkan akan mempercepat temuan kasus Covid-19 dan pengobatan. Diharapkan skrining mandiri dalam rangka deteksi dini Covid-19 dapat terlaksana dengan baik untuk Indonesia yang semakin sehat dan tangguh,” kata Rizka dikutip Rabu (19/4).
Tes cepat antigen mandiri merupakan metode pemeriksaan Covid-19 secara mandiri. Dalam proses pemeriksaan, masyarakat tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan, baik saat pengambilan spesimen hingga pembacaan hasil tes.
Rizka mengatakan, masyarakat dapat membeli produk tes cepat antigen mandiri di toko alat kesehatan, apotek, dan tempat lain yang memiliki izin pendistribusian alat kesehatan. Saat membeli, masyarakat perlu memastikan produk tes cepat antigen mandiri tersebut telah memiliki izin edar.
Saat ini, telah tersedia dua produk tes cepat antigen mandiri yang sudah disetujui izin edarnya oleh Kemenkes. Alat tes ini memiliki kode Quick Response (QR) yang terhubung dengan aplikasi Satusehat, yakni Fastclear Q Covid-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self-Test.
Kode QR berisi kode unik pada tiap produk. QR menjadi tanda pengenal produk agar mampu ditelusuri dan tidak dapat digunakan kembali.
“Apabila dalam perkembangannya terdapat produk tes cepat antigen mandiri lain yang juga telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, masyarakat dapat mengakses informasinya melalui http://infoalkes.kemkes.go.id,” imbuhnya.
Advertisement
Berikut cara melakukan tes Covid-19 mandiri:
1. Gunakan produk tes antigen mandiri yang telah memiliki izin edar.
2. Hasil tes dapat diinput melalui aplikasi Satusehat pada bagian ‘Hasil Tes Covid-19’.
3. Untuk mendapatkan hasil yang valid, ikuti cara penggunaan produk yang terdapat dalam petunjuk penggunaan pada kemasan.
4. Perhatikan cara pembuangan limbah tes cepat antigen Covid-19 yang telah digunakan.
Ini langkah-langkah membuang limbah tes cepat antigen:
- Setelah selesai digunakan, swab kit dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian dilakukan disinfeksi dengan disinfektan yang disemprotkan.
- Kantong plastik yang digunakan harus kuat atau anti bocor.
- Alat tes antigen habis pakai digabung dengan sampah sejenis (plastik) dan tidak boleh dicampur atau dimasukkan dengan sampah organik (sampah basah).
- Dilarang dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).