Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10/2026).
Febrie akan menjalani sidang pembacaan dakwaan setelah sekitar 2,5 bulan ditahan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026 terkait perkara dugaan pemerasan dan TPPU.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026)," kata hakim Andi Saputra.
Perkara Febrie masuk ke tahap persidangan setelah proses prapenuntutan oleh Kejaksaan Agung selesai. Selain Febrie, dua terdakwa lainnya yang akan menjalani persidangan yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta.
Kejaksaan Agung telah menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Beberapa di antaranya merupakan bagian dari Tim 9.
"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Anang mengatakan sejumlah anggota Tim 9 ditunjuk sebagai JPU karena sebelumnya menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut sehingga memahami konstruksi kasus. Total JPU yang menangani perkara itu sekitar 34 orang.
"Tim 9 ada beberapa orang. Tim kita gabungan. Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK atau jaksa yang pernah berkarya di KPK," ucapnya.
Advertisement
Konstruksi Perkara
Perkara yang menjerat Febrie ditangani secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
Febrie dan dua terdakwa lainnya dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi pokok serta TPPU.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap tiga klaster dugaan korupsi. Ketiganya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT ASABRI, serta rekayasa transaksi pencucian uang melalui utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.
Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik juga mengamankan dan menyita sejumlah aset, mata uang asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram. Total nilai aset yang diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp 476 miliar.
Advertisement
Dua Kali Praperadilan Ditolak
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka kasus dugaan TPPU dan penahanan terhadap dirinya.
Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan hukum yang diuji berbeda.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kedua permohonan praperadilan Febrie.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," lanjut hakim Richard.
Saat pelimpahan berkas perkara, Febrie mempertanyakan sangkaan pemerasan yang dikenakan kepadanya. Ia mengaku selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa tidak pernah melakukan pelanggaran hingga mendapatkan sanksi.
"Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," kata Febrie.
"Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," tambahnya.
Febrie juga mengklaim telah memberikan sejumlah kontribusi selama bertugas di Gedung Bundar, terutama dalam penanganan perkara korupsi besar. Salah satunya, ia menyebut telah mengembalikan Rp 300 triliun kepada negara saat memimpin Satgas PKH.
"Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. 300 T (triliun) setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji, ya," sambung Febrie.
Advertisement
Aset Febrie yang Disita
Perkara TPPU yang menjerat Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin telah dilimpahkan Tim 9 Kejagung selaku penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyidik telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan serta 27 lembar saham perusahaan.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Nilai 38 objek aset tersebut ditaksir mencapai Rp 846 miliar. Nilai itu belum termasuk barang bukti yang disita di kawasan Sentul.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul," ucap Rudi.
Selain tanah, bangunan, dan saham, penyidik juga mendata barang bukti lain hasil penggeledahan di Sentul, termasuk valuta asing, emas, dan dokumen.
"Terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh Kortas atau Polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari kortas dan polda sebanyak 1.150 lembar," tandas Rudi.