Kasus Lahan Mangrove Lamongan, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru

Kejari Lamongan menahan tiga tersangka alih fungsi mangrove lindung di Paciran. Penyidikan menguak dokumen fiktif. Kejari membuka peluang tersangka baru.

Hermawan
Oleh Hermawan - Reporter
Kasus Lahan Mangrove Lamongan, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
Para tersangka digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lamongan. (Liputan6.com/ Hermawan)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan tiga orang dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi tanah negara yang merupakan kawasan ekosistem mangrove lindung seluas 2.512 meter persegi di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan.

Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto menyebut ketiga tersangka berinisial IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017; MA selaku pemohon sertifikat; dan AR dari pihak swasta.

"Ketiganya kami tahan selama 20 hari ke depan hingga 25 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIB Lamongan," ujar Hendro, Rabu (7/10/2026).

Pengalihan status lahan mangrove lindung itu diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli, serta mengamankan 28 dokumen penting. Alat bukti juga diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jawa Timur.

Kasus berawal pada 2013. Para tersangka diduga menggunakan dokumen fiktif atau tidak sesuai ketentuan, antara lain SPPT PBB fiktif, surat penguasaan fisik tanah, dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Berdasarkan dokumen tersebut, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014.

"Lahan lindung tersebut kemudian berpindah tangan dengan dijual pada tahun 2022, menghasilkan nilai penjualan mencapai Rp 1.384.689.392," tambahnya.

Untuk pemulihan kerugian, Kejari Lamongan menyita aset senilai Rp 1.840.251.500 berdasarkan penetapan pengadilan.

Kejari Lamongan memastikan pengusutan tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditahan.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN," tegasnya.

Penasihat Hukum Protes Penahanan Kasus Mangrove

Di sisi lain, penasihat hukum para tersangka, Muhammad Asyiqin, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Pihaknya mempersoalkan perubahan status hukum klien yang langsung berujung penahanan, meski para tersangka disebut kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Tim hukum berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk merespons penetapan tersangka dan penahanan ini," katanya.
Rekomendasi