Lansia Kepergok Curi Motor di Mesuji, Polisi Ungkap Jejak Residivis

Lansia 73 tahun ditangkap warga usai mencuri motor di Mesuji. Polisi menyita sejumlah alat dan menyebutnya residivis. Ini keterangan lengkapnya.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Lansia Kepergok Curi Motor di Mesuji, Polisi Ungkap Jejak Residivis
Lansia di Kabupaten Mesuji, Lampung babak belur usai dimassa karena kepergok mencuri sepeda motor. (Liputan6.com/Istimewa).

Seorang pria lanjut usia berinisial NM (73) kepergok mencuri sepeda motor di rumah warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung. Ia sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.

Peristiwa terjadi Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB saat pemilik rumah dan anaknya tertidur. Kapolsek Tanjung Raya Iptu Dwi Endrianto mengatakan, korban terbangun setelah mendengar suara pintu belakang rumah terbuka dan mendapati sepeda motor Honda Revo yang disimpan di dapur sudah hilang.

"Korban kemudian keluar melalui pintu belakang dan berteriak meminta pertolongan karena sepeda motornya hilang," kata Dwi, Rabu (7/10).

Teriakan korban membangunkan warga sekitar. Massa lalu mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri melalui jalan di belakang rumah korban.

"Sekitar pukul 03.30 WIB, warga berhasil menangkap NM. Pelaku selanjutnya diserahkan kepada petugas Polsek Tanjung Raya," jelasnya.

Pengakuan Lansia NM dan Jejak Residivis

Dari pemeriksaan awal, NM mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Polisi menduga pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau mencungkil bagian jendela.

"Pelaku mengambil sepeda motor ketika mengetahui korban sedang tidur di dalam rumah," ujar Dwi.

Polisi menyebut NM merupakan residivis kasus pencurian. Dalam aksinya kali ini, pelaku diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian untuk mendapatkan uang.

"Motor tersebut, menurut pengakuan pelaku, rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial SU. NM kemudian dijanjikan mendapatkan uang dari penyerahan kendaraan tersebut," bebernya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Revo, BPKB dan STNK, serta alat yang diduga digunakan untuk beraksi, seperti besi berbentuk T, tang, besi pahat, sarung tangan hitam, dan penutup wajah rajutan berwarna biru.

Akibat kejadian tersebut, korban nyaris mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta. NM kini diamankan di Polsek Tanjung Raya untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi