Buat dan Sebar Hoaks Pembegalan, Warga Kubu Raya Ditangkap

Satuan Reserse Polres Kubu Raya menangkap seorang pria bernama Sandina Iwan (38) yang diduga membuat dan menyebarkan hoaks. Dia mengedit foto dan menyebarkan berita pembegalan yang tidak pernah terjadi di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Indri Rizkita
Oleh Indri Rizkita - Reporter
Buat dan Sebar Hoaks Pembegalan, Warga Kubu Raya Ditangkap
Ilustrasi Hoax. ©2017 Merdeka.com

Satuan Reserse Polres Kubu Raya menangkap seorang pria bernama Sandina Iwan (38) yang diduga membuat dan menyebarkan hoaks. Dia mengedit foto dan menyebarkan berita pembegalan yang tidak pernah terjadi di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Berita itu dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan bahwa berita itu pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat (11/3) pukul 21.00 WIB.

Satuan Reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian itu."Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar adanya dan merupakan hoaks belaka. Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” terang Ade, Rabu (15/3).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, akun yang menyebarkan hoaks itu dimiliki Sandina Iwan, warga Desa Ambawang. Dia pun diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merek Oppo A16 warna silver dan nomor telepon," ucapnya.

Ade mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan.

Polres Kubu Raya juga akan terus memantau dan mengancam akan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

"Bagi penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Ade.

Rekomendasi