Kasus Miras Oplosan Maut di Makassar, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Ridwal JM Hutagaol mengatakan, polisi mendalami kasus pesta miras oplosan dan akhirnya menetapkan lima tersangka. Lima orang tersangka itu yakni AD, MD, MSA, MAF, dan MAA.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Kasus Miras Oplosan Maut di Makassar, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Polisi Umumkan Tersangka Kasus Miras Oplosan di Makassar. Ihwan Fajar

Polisi menetapkan lima tersangka kasus pesta minuman keras (miras) oplosan di Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Akibat pesta miras tersebut, tiga orang meninggal dunia yakni Rahmat Fajar, Achmad Alif Rian Nizar, dan M Rezki Hidayat.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Ridwal JM Hutagaol mengatakan, polisi mendalami kasus pesta miras oplosan dan akhirnya menetapkan lima tersangka. Lima orang tersangka itu yakni AD, MD, MSA, MAF, dan MAA.

"Kita melaksanakan penyidikan, sampai sore hari ini sudah menetapkan lima orang tersangka," ujar Ridwan saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/3).

Peran Tersangka

Ridwan menjelaskan peran masing-masing tersangka, seperti AD yang meracik alkohol kadar 96 persen dan mencampurnya dengan coca cola. AD juga membagikan miras oplosan tersebut kepada tersangka lainnya dan juga korban meninggal.

"Kemudian dia juga mengantar miras oplosan ke sekolah yang di mana ditelepon oleh saudara MAA," tutur dia.

Selain sebagai pelaku utama kasus miras oplosan ini, AD juga dijerat pasal penganiayaan terhadap korban meninggal Achmad Alif Rian Nizar. Video penganiayaan dilakukan AD terhadap Achmad Alif tersebut beredar dan viral di media sosial (medsos).

"Kemudian juga dia juga menendang dan memukul AA (Achmad Alif)," ujar dia.

Tersangka selanjutnya inisial MD dan MSA. Ridwan menyebut MD dan MSA berperan meracik dan membagikan miras oplosan tersebut.

"MD dan MSA ini membagikan dan meracik alkohol 96 persen dicampur coca cola di sekolah. Tempatnya almarhum (AA) minum," tutur dia.

Tersangka keempat yakni MAF. Ridwan menjelaskan MAF berperan mencampur dan membagikan miras oplosan bersama tersangka AD di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian tersangka kelima yakni MAA yang berperan meminta menyediakan minumal alkohol tersebut.

"Kelima tersangka yang sudah kita tetapkan dan mereka masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur," kata dia.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Ridwan menjelaskan kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal ini, imbuh Ridwan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kemudian pasal 204 KUHP menyerahkan atau membagikan barang yang membahayakan dan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 205 ayat 2 karena adanya kealpaan, ancaman hukuman 1,4 tahun penjara," sebutnya.

Ridwan menambahkan dari kelima tersangka tersebut, AD yang terancam mendapatkan hukuman paling berat. Pasalnya, AD sudah disangkakan pasal 204 KUHP dan juga Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.

Rekomendasi