Tiga ASN Pemkab Bogor Divonis Lebih Berat dari Tuntutan dalam Kasus Ade Yasin

Hakim ketua Hera Kartiningsih menyatakan mereka terbukti bersama-sama melakukan tindakan suap kepada auditor BPK Jabar terkait laporan keuangan Pemkab Bogor demi raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tiga ASN Pemkab Bogor Divonis Lebih Berat dari Tuntutan dalam Kasus Ade Yasin
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Sejumlah pejabat Pemkab Bogor divonis bersalah dalam kasus suap yang menyeret Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Anak buah Ade Yasin itu adalah Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Hakim ketua Hera Kartiningsih menyatakan mereka terbukti bersama-sama melakukan tindakan suap kepada auditor BPK Jabar terkait laporan keuangan Pemkab Bogor demi raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ihsan Ayatullah dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Lalu, Adam Maulana dan Rizki Taufiq dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih berat dari Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan pidana tiga tahun penjara untuk Ihsan Ayatullah dan masing-masing dua tahun kurungan untuk Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ihsan Ayatullah, Galih Pratama mengaku akan menimbang untuk pikir-pikir atau mengajukan banding.

“kami sedang lakukan pikir-pikir atau banding, tetapi yang pasti dalam 7 hari ini akan menentukan sikap,” kata dia.

Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sempat membuat suasana persidangan yang dipenuhi pendukung Ade Yasin memanas.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi," kata Hera.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara," ucap dia lagi.

Rekomendasi