Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sempat membuat suasana persidangan yang dipenuhi pendukung Ade Yasin memanas.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi," kata Hera.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara," ucap dia lagi.
Mendengar putusan itu, pendukung Ade Yasin berteriak mengungkapkan kekecewaannya. Beberapa dari mereka ada yang terlihat melempar air botol ke arah majelis hakim. Yang lainnya tak sedikit yang menangis atau keluar ruang sidang dengan penuh emosi.
"Ini dzolim! Kriminalisasi!," ucap sejumlah pendukung Ade Yasin.
Namun suasana tersebut tak berlangsung lama karena berhasil diredam oleh pihak kepolisian yang berhadapan di dalam ruang sidang.
Advertisement
Advertisement
Ade Yasin Minta Dibebaskan
Sebelumnya, dalam sidang pembelaan pekan lalu, Ade Yasin meminta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa hukuman Tiga tahun bui dengan denda Rp100 juta atas kasus suap BPK Jabar untuk perolehan WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2020.
Ia menegaskan dalam tidak ada saksi yang menyebut dirinya menginstruksikan agar melakukan suap terhadap BPK Jabar.
"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ujar Ade.
"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah dua saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi," tandasnya.