Polri Pastikan Penyidikan Kasus Adam Deni Dilakukan Secara Profesional

Bareskrim Polri memastikan proses kasus yang melibatkan Adam Deni sudah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka serta barang bukti. Diketahui, Adam Deni menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri Pastikan Penyidikan Kasus Adam Deni Dilakukan Secara Profesional
Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Polri memastikan penyidikan kasus Adam Deni dilakukan secara profesional. Diketahui, saat ini Adam Deni ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, menjadi tahanan kejaksaan.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan cepatnya proses penyidikan terhadap Adam Deni bukan karena perkara tersebut menyangkut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

"Saya rasa sama. Persoalan itu prinsipnya penyidik melaksanakan secara profesional dan proporsional," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (23/2).

Proses Sudah Tahap II

Bareskrim Polri memastikan proses kasus yang melibatkan Adam Deni sudah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka serta barang bukti. Diketahui, Adam Deni menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini status Adam Deni yang berada Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri merupakan tahanan kejaksaan.

"Terkait AD prosesnya sudah tahap 2 dan statusnya tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (23/2).

Lalu, saat disinggung soal penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Adam Deni. Jenderal bintang satu itu memastikan hal itu merupakan kewenangan pihak kejaksaan.

"Proses Adam Deni kan sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Tentu lebih dari itu merupakan kewenangan kejaksaan," jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta soal penangguhan penahanan terhadap Adam Deni itu bisa ditanykan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Prosesnya sudah tahap 2. Tahap 2 itu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Mungkin lebih kepada bertanya ke kejaksaan, JPU-nya," tegasnya.

Rekomendasi