Pelarian 4 Tahanan Narkoba Polda Sulsel, Satu Tewas Saat Ditangkap

Empat tahanan narkoba kabur dari ruang titipan Ditresnarkoba Polda Sulsel. Tiga ditangkap, satu tewas ditembak di Bulukumba. Ini kronologinya.

Fauzan
Oleh Fauzan - Reporter
Pelarian 4 Tahanan Narkoba Polda Sulsel, Satu Tewas Saat Ditangkap
Empat tahanan kasus narkoba kabur dari ruang titipan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan pada 13 September 2026. (Liputan6.com/Fauzan)

Empat tahanan kasus narkoba melarikan diri dari ruang titipan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan pada 13 September 2026. Tiga orang dibekuk kembali dua hari kemudian, sementara satu tahanan berinisial R tewas setelah ditembak saat proses penangkapan di Kabupaten Bulukumba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, menyebut para tahanan masing-masing berinisial R, MR, A, dan AG. Mereka kabur sekitar pukul 02.30 Wita dengan membengkokkan jeruji besi ruang titipan.

"Benar bahwa R ini kabur pada tanggal 13 September," kata Sugeng kepada wartawan, dikutip Rabu (30/9/2026).

Keempatnya merupakan tersangka narkotika dengan barang bukti sabu bervariasi, mulai 0,33 gram hingga 61,55 gram. Mereka disebut berada dalam satu jaringan dengan total barang bukti sekitar 140 gram.

"Mereka ini satu jaringan, total barang bukti mereka bervariasi yang jelas totalnya sekitar 140 gram," sebutnya.

Usai pelarian, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan pengejaran. Pada 15 September 2026, MR, A, dan AG berhasil ditangkap kembali. Adapun R masih buron dan masuk dalam daftar pencarian aparat.

Profiling terhadap R menemukan bahwa ia residivis kasus narkotika. Ia pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024. R juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng dalam perkara narkotika lain sejak 27 Juni 2026.

"Alasan kami mencari dia karena dia seorang residivis, kemudian dia juga DPO, sekaligus kami akan mengungkap jaringannya," ujar Sugeng.

Selama dalam pelarian, R berpindah-pindah antara Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Bone, hingga Sidrap. Polisi juga mengungkap R berencana menyeberang ke Kolaka untuk menghindari pengejaran.

Keberadaan R terlacak pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 07.00 Wita di Desa Bolo II, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Saat hendak diamankan, polisi menyebut R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan badik.

"Silakan kalau berani, kamu mati duluan atau saya yang mati," ujar Sugeng menirukan ucapan R.

Polisi menyatakan telah memberikan peringatan dan melepaskan tembakan peringatan sesuai prosedur. Karena R tetap melawan, tindakan tegas dan terukur diambil untuk melumpuhkannya.

"Yang bersangkutan mengalami dua luka tembak di bagian kaki, yakni di paha dan lutut," katanya.

R kemudian dibawa ke RSUD Bulukumba sekitar pukul 09.00 Wita untuk penanganan awal, dan pada pukul 17.00 Wita dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar guna perawatan lanjutan.

Sugeng menyebut kondisi R sempat stabil selama perjalanan menuju Makassar. Ia masih dapat berbincang dan makan bersama anggota yang mengawalnya. Sekitar pukul 23.00 Wita, R dipindahkan dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke ruang rawat inap, sementara penyidik tetap melakukan pemeriksaan.

"Dia masih bicara dengan kami, dengan tim kami," ujarnya.

Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita, petugas jaga melaporkan R mengalami kejang-kejang. Tim medis melakukan penanganan darurat, namun nyawanya tidak tertolong. Pada pukul 07.03 Wita, tim medis RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar menyatakan R meninggal dunia.

Sugeng membantah isu bahwa R sengaja dilepaskan setelah membayar sejumlah uang kepada oknum polisi. Ia menegaskan R adalah tahanan yang kabur dari ruang titipan Ditresnarkoba Polda Sulsel dan menjadi target pencarian sejak 13 September 2026.

Ia juga membantah adanya tekanan kepada keluarga untuk menolak autopsi. Menurutnya, penyidik justru menginginkan autopsi dilakukan guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah.

"Kita maunya membuktikan dia meninggal karena apa, tetapi orang tuanya tetap menolak," katanya.

Sugeng menegaskan keputusan tidak dilakukan autopsi merupakan pilihan keluarga dan telah dituangkan dalam surat pernyataan.

"Keluarga tidak mau mempermasalahkan dan tidak mau dilakukan autopsi. Itu ditandatangani tanpa ada paksaan," ujar Sugeng.
Rekomendasi