Syarat Calon Ketum PBNU Minimal Dapat Dukungan 99 Persen Suara

Setelah itu, semua calon yang maju harus mendapat persetujuan dari Rais Aam PBNU terpilih. Biasanya, Rais Aam jarang untuk tidak memberikan persetujuan.

Muhammad Genantan Saputra
Syarat Calon Ketum PBNU Minimal Dapat Dukungan 99 Persen Suara
Muktamar NU. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati tata tertib pemilihan ketua umum PBNU. Aturannya, Caketum PBNU harus mengantongi minimal 99 suara.

"Dalam AD/ART kita, minimal seseorang itu mencalonkan diri sebagai calon ketua umum PBNU, minimal mendapat dukungan 99 persen suara," kata Sekretaris Panitia Pelaksana KH Syahrizal Syarif, di Bandar Lampung, Kamis (23/12).

Setelah itu, semua calon yang maju harus mendapat persetujuan dari Rais Aam PBNU terpilih. Biasanya, Rais Aam jarang untuk tidak memberikan persetujuan.

"Biasanya pasti akan memberikan dukungan dan persetujuan kepada calon yang ada," ungkap Syahrizal.

Pendaftaran calon ketua umum PBNU akan dibuka pada sidang pleno V Muktamar-34 NU yang rencananya di gelar pada Kamis (23/12) malam nanti.

"Semua proses pendaftaran, penetapan calon, semua berada di dalam rapat pleno 5," jelas Syahrizal.

Diketahui, KH Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf merupakan dua calon terkuat menjadi caketum PBNU. Pemilihan ketua umum PBNU menjadi salah satu yang disorot dalam Muktamar NU.

Rekomendasi